Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kemendagri dan pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor I tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah di Aula Lantai III kantor walikota, Selasa (24/6/ 2014).
Kepala Bagian Hukum Ferdy Paat SH melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Denny Mangundap SH mengatakan sosialisasi ini untuk menyampaikan, menginformasikan produk hukum. “Dan bertujuan agar para peserta memahami tentang materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE AK lewat Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mengungkapkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diantaranya adalah setiap pemerintah daerah dapat memberikan penanganan perkara hukum melalui bagian hukum tetapi harus sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Dalam peraturan ini, penanganan perkara pidana melalui pendampingan hukum dapat dilakukan oleh bagian hukum dalam proses penyelidikan dan penidikan perkara pidana yang dilakukan oleh walikota/wakil walikota dan PNS/CPNS Kota,” katanya.
Masih menurut Poli, penjelasan pendampingan hukum yang dilakukan hanya memberikan pemahaman hukum diantaranya adalah mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahap pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai delik pidana yang disangkakan dan hal hal lain yang diangap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi. “Penyuluhan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor I tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mengatur tentang bagaimana cara menyusun atau membentuk suatu produk hukum daerah secara sistematik dan terkoordinasi. Penyuluhan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk belajar memahami eksistensi hukum, untuk itu kami mengharapkan agar para peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik karena sebagai penerus pembangunan bangsa, kita harus proaktif serta memotivasi diri menjadi pribadi yang memiliki moral dan mental yang baik serta sadar dan taat akan hukum,” pungkas Poli.
Sosialisasi ini diikuti para asisten, staf ahli, Inspektur Kota Tomohon, Sekretaris DPRD, para kepala dinas/badan/kantor se-Kota Tomohon, para camat dan lurah se-Kota Tomohon, tokoh-tokoh masyarakat dan unsur staf SKPD yang ditargetkan berjumlah 450 peserta. Nara sumber dari pejebat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulut Frangky Hendra Zachaweru SH MH, Arther Moniung SH, Kevin Karwur SH. (Recky Pelealu)
Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan kemendagri dan pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor I tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah di Aula Lantai III kantor walikota, Selasa (24/6/ 2014).
Kepala Bagian Hukum Ferdy Paat SH melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Denny Mangundap SH mengatakan sosialisasi ini untuk menyampaikan, menginformasikan produk hukum. “Dan bertujuan agar para peserta memahami tentang materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE AK lewat Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mengungkapkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diantaranya adalah setiap pemerintah daerah dapat memberikan penanganan perkara hukum melalui bagian hukum tetapi harus sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Dalam peraturan ini, penanganan perkara pidana melalui pendampingan hukum dapat dilakukan oleh bagian hukum dalam proses penyelidikan dan penidikan perkara pidana yang dilakukan oleh walikota/wakil walikota dan PNS/CPNS Kota,” katanya.
Masih menurut Poli, penjelasan pendampingan hukum yang dilakukan hanya memberikan pemahaman hukum diantaranya adalah mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahap pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai delik pidana yang disangkakan dan hal hal lain yang diangap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi. “Penyuluhan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor I tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mengatur tentang bagaimana cara menyusun atau membentuk suatu produk hukum daerah secara sistematik dan terkoordinasi. Penyuluhan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk belajar memahami eksistensi hukum, untuk itu kami mengharapkan agar para peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik karena sebagai penerus pembangunan bangsa, kita harus proaktif serta memotivasi diri menjadi pribadi yang memiliki moral dan mental yang baik serta sadar dan taat akan hukum,” pungkas Poli.
Sosialisasi ini diikuti para asisten, staf ahli, Inspektur Kota Tomohon, Sekretaris DPRD, para kepala dinas/badan/kantor se-Kota Tomohon, para camat dan lurah se-Kota Tomohon, tokoh-tokoh masyarakat dan unsur staf SKPD yang ditargetkan berjumlah 450 peserta. Nara sumber dari pejebat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulut Frangky Hendra Zachaweru SH MH, Arther Moniung SH, Kevin Karwur SH. (Recky Pelealu)