Manado – Bertempat di ruang anev Mapolda Sulut, Selasa (03/03/2015), Wakapolda Sulut Kombes Pol Drs. Charles H. Ngili, M.H. membuka pelaksanaan sosialisasi Peraturan Kabareskrim.
Adapun Perkaba yang disosialisasikan adalah Perkaba no 1 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan Penyidikan Tindak Pidana, Perkaba nomor 2 tahun 2014 tentang SOP Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana, Perkaba nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba nomor 4 tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Kasat Reskrim Polres, Kanit Serse Polda, Kasubbag Gakkum Ditlantas Polda, Kasubbid Gakkum Dit Polair Polda, Kabag Wassidik Ditreskrim Um/Sus/Narkoba Polda, serta para Kaurbinops Satreskrim/Narkoba Polres.
Dijelaskan oleh Waka, bahwa 4 (empat) Peraturan Kabareskrim ini merupakan penjabaran dari Perkap no. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri;
Apabila para Penyidik/Penyidik Pembantu dalam melaksanakan proses penyidikan tidak mengacu kepada Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba nomor 1,2,3 dan 4 tahun 2014, atau para Penyidik melakukan pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh atasan penyidik, pengawas penyidikan atau pejabat atasan pengawas penyidikan dan apabila hasil pemeriksaan pendahuluan telah ditemukan petunjuk diduga telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam dan apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dalam proses penyidikan maka proses penyidikannya diserahan kepada fungsi Reskrim. (ads/risat)
Manado – Bertempat di ruang anev Mapolda Sulut, Selasa (03/03/2015), Wakapolda Sulut Kombes Pol Drs. Charles H. Ngili, M.H. membuka pelaksanaan sosialisasi Peraturan Kabareskrim.
Adapun Perkaba yang disosialisasikan adalah Perkaba no 1 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perencanaan Penyidikan Tindak Pidana, Perkaba nomor 2 tahun 2014 tentang SOP Pengorganisasian Penyidikan Tindak Pidana, Perkaba nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba nomor 4 tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Kasat Reskrim Polres, Kanit Serse Polda, Kasubbag Gakkum Ditlantas Polda, Kasubbid Gakkum Dit Polair Polda, Kabag Wassidik Ditreskrim Um/Sus/Narkoba Polda, serta para Kaurbinops Satreskrim/Narkoba Polres.
Dijelaskan oleh Waka, bahwa 4 (empat) Peraturan Kabareskrim ini merupakan penjabaran dari Perkap no. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana di lingkungan Polri;
Apabila para Penyidik/Penyidik Pembantu dalam melaksanakan proses penyidikan tidak mengacu kepada Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba nomor 1,2,3 dan 4 tahun 2014, atau para Penyidik melakukan pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh atasan penyidik, pengawas penyidikan atau pejabat atasan pengawas penyidikan dan apabila hasil pemeriksaan pendahuluan telah ditemukan petunjuk diduga telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam dan apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dalam proses penyidikan maka proses penyidikannya diserahan kepada fungsi Reskrim. (ads/risat)