Manado – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak bersama stake holder Pemerintah Daerah (Pemda) di ruangan FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (15/6/2017).
Menurut Sigit Adi Sapmoko, Kasie Pertukaran Data Elektronik Dirjen Pajak, konfirmasi status wajib pajak merupakan program pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Salah-satu aksi, diminta agar Kementerian Dalam Negeri mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan konfirmasi status wajib pajak.
“Pada intinya kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengecek kewajiban perpajakan sebelum memberikan pelayanan tertentu yakni pemberian izin, diwajibkan melakukan konfirmasi ke Direktorat Jendral Pajak, wajib pajak tersebut sudah patuh pajak atau tidak,” ujar Sigit Adi Sapmoko kepada BeritaManado.com usai sosialisasi.
Lanjut Sigit Adi Sapmoko, sebelum memberikan pelayanan, wajib pajak perlu diingatkan oleh pemerintah untuk membayar pajak jika belum membayar.
“Agar tidak mengganggu pelayanan kami menyiapkan sistem informasi. Ada dua pilihan, menghubungkan aplikasi pemerintah daerah dan kantor pajak atau menggunakan lama portal yang sudah disiapkan,” tutur Sigit Adi Sapmoko. (JerryPalohoon)
Manado – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak bersama stake holder Pemerintah Daerah (Pemda) di ruangan FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (15/6/2017).
Menurut Sigit Adi Sapmoko, Kasie Pertukaran Data Elektronik Dirjen Pajak, konfirmasi status wajib pajak merupakan program pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Salah-satu aksi, diminta agar Kementerian Dalam Negeri mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan konfirmasi status wajib pajak.
“Pada intinya kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengecek kewajiban perpajakan sebelum memberikan pelayanan tertentu yakni pemberian izin, diwajibkan melakukan konfirmasi ke Direktorat Jendral Pajak, wajib pajak tersebut sudah patuh pajak atau tidak,” ujar Sigit Adi Sapmoko kepada BeritaManado.com usai sosialisasi.
Lanjut Sigit Adi Sapmoko, sebelum memberikan pelayanan, wajib pajak perlu diingatkan oleh pemerintah untuk membayar pajak jika belum membayar.
“Agar tidak mengganggu pelayanan kami menyiapkan sistem informasi. Ada dua pilihan, menghubungkan aplikasi pemerintah daerah dan kantor pajak atau menggunakan lama portal yang sudah disiapkan,” tutur Sigit Adi Sapmoko. (JerryPalohoon)