Manado – RO alias Abba (46), warga Kelurahan Tuminting, Lingkungan VI, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena telah mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Jingga (nama samaran). Sebagai ganjarannya, majelis hakim Robert Posumah SH M, Rikha Pandegiroth SHMH dan Perlindungan Sinaga SH, menjatuhkan vonis enam tahun penjara plus denda Rp 800 juta terhadap Abba yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir mikrolet.
Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (23/09) ke-marin. Namun vonis lebih ringan da-ri tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SH, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Terdakwa dan JPU sendiri langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Terungkap, Abba pertama kali mencabuli Jingga pada 12 Maret 2010, sekitar pukul 22.30 WITA. Sa-at itu, awalnya Jingga bermaksud mencari mikrolet lalu datang Abba dengan mikrolet-nya dan mena-warkan untuk me-ngantar pulang. Namun bukannya mengantar pulang ke rumah, Abba malah membawa ke sebu-ah penginapan di kawasan Pasar Jengki, Manado. Meski awalnya menolak, namun setelah dibujuk, Jingga akhirnya merelakan kesuciannya dibobol Abba.
Perbuatan serupa kembali dilakukan Abba di sebuah tempat kos di Kelurahan Tuminting, Lingkungan VI, Keca-matan Tuminting, Kota Manado, secara berulangkali.(is)
Manado – RO alias Abba (46), warga Kelurahan Tuminting, Lingkungan VI, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena telah mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Jingga (nama samaran). Sebagai ganjarannya, majelis hakim Robert Posumah SH M, Rikha Pandegiroth SHMH dan Perlindungan Sinaga SH, menjatuhkan vonis enam tahun penjara plus denda Rp 800 juta terhadap Abba yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir mikrolet.
Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (23/09) ke-marin. Namun vonis lebih ringan da-ri tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SH, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Terdakwa dan JPU sendiri langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Terungkap, Abba pertama kali mencabuli Jingga pada 12 Maret 2010, sekitar pukul 22.30 WITA. Sa-at itu, awalnya Jingga bermaksud mencari mikrolet lalu datang Abba dengan mikrolet-nya dan mena-warkan untuk me-ngantar pulang. Namun bukannya mengantar pulang ke rumah, Abba malah membawa ke sebu-ah penginapan di kawasan Pasar Jengki, Manado. Meski awalnya menolak, namun setelah dibujuk, Jingga akhirnya merelakan kesuciannya dibobol Abba.
Perbuatan serupa kembali dilakukan Abba di sebuah tempat kos di Kelurahan Tuminting, Lingkungan VI, Keca-matan Tuminting, Kota Manado, secara berulangkali.(is)