Kawangkoan – Masih soal tarif angkutan umum dalam dan antar kota. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Utara Joy Oroh, Kamis (27/11/2014) menegaskan bahwa sopir juga harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang tarif resmi yang berlaku.
“Aturan yang sudah dibuat jangan ditutupi atau sengaja diabaikan untuk mengelabui masyarakat. Misalnya tarif jurusan Kawangkoan-Tomohon resminya Rp. 8.400/orang, yang pada kenyataannya berbeda karena menurut informasi yang diperoleh saat ini sopir meminta tarif sebesar Rp. 9.000 kepada setiap penumpang,” kata Oroh.
dalam hal ini, atas nama pemerintah Oroh mengharapkan agar para sopir jangan menutupi aturan resmi yang sudah dikeluarkan. Apa yang sudah ditetapkan, harus dijalankan. Jika tidak, tentu akan ada sanksinya bagi yang melanggar. (frangkiwullur)
Berita Terbaru
-
Steven Kandouw: Jumat Agung Refleksi Pengorbanan Sejati
Jumat, 29 Maret 2024, 14:20
-
Gerindra dan PDIP Harmonis, Sinyal PDIP Merapat ke Prabowo-Gibran?
Jumat, 29 Maret 2024, 12:03
-
Ketika Ketua Partai GOLKAR, Gerindra dan NasDem Sulut Makan Malam Bersama
Jumat, 29 Maret 2024, 11:36
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27