Hanny Sondakh
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh kembali mengingatkan agar PNS jajaran Pemkot Bitung melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS).
Menurutnya, e-PUPNS merupakan kewajiban, pasalnya ada sanksi yang diterima PNS yang tidak melakukan pemutakhiran data tersebut, namanya tidak akan masuk dalam data BKN. Serta bertujuan melakukan pemutakhiran data seluruh jumlah pegawai yang ada di Indonesian.
“Jika tak mengikuti e-PUPNS, PNS tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan dinyatakan berhenti atau pensiun,” kata Sondaks.
Ia juga memintakan Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) terus memberikan himbauan kepada seluruh pegawai di Pemkot untuk segera mendaftarkan diri lewat e-PUPNS.
“Jika ada PNS yang belum paham mengenai hal ini, ada baiknya BKD-PP melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh SKPD untuk memberikan tata cara pengisian e-PUPNS,” katanya.(*/abinenobm)