Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bitung untuk segera mengrealisasikan bahkan tidak melupakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawannya.
“Paling lambat H-7 atau seminggu sebelum hari raya Idul Fitri THR sudah harus dicairkan atau diberikan kepada karyawan,” kata Sondakh, Kamis (17/7/2014).
Menurut Sondakh, THR merupakan hak dasar dari seorang karyawan dan harus dipenuhi perusahaan secara adil. Itu berdasarkan imbauan Kementrian sesuai ketentuan yang berlaku Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Diharapkan pula, tidak ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan. Karena kami mendata laporan penerimaan THR dari perusahaan,” katanya.(*/abinenobm)
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bitung untuk segera mengrealisasikan bahkan tidak melupakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawannya.
“Paling lambat H-7 atau seminggu sebelum hari raya Idul Fitri THR sudah harus dicairkan atau diberikan kepada karyawan,” kata Sondakh, Kamis (17/7/2014).
Menurut Sondakh, THR merupakan hak dasar dari seorang karyawan dan harus dipenuhi perusahaan secara adil. Itu berdasarkan imbauan Kementrian sesuai ketentuan yang berlaku Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Diharapkan pula, tidak ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan. Karena kami mendata laporan penerimaan THR dari perusahaan,” katanya.(*/abinenobm)