Airmadidi – LSM yang mana dan masyarakat mana yang turut ikut ambil bagian dalam pengkajian Amdal PT MMP? Kami sebagai representasi masyarakat daerah pemilihan 1 masyarakat Likupang, merasa tidak pernah terlibat dalam hal pengkajian Amdal perusahaan tersebut.
“Bisa saja itu (Amdal) tidak betul,” ujar Denny Sompie, legislator dari dapil 1 juga Ketua Fraksi PKPI DPRD Minut kepada BeritaManado.Com di kantor DPRD Minut, Jumat (19/9/2014) siang.
Diakui Sompie, undang-undang nomor 4, tahun 2009, mengamanatkan perusahaan tambang itu, kalau eksplorasi harusnya di paparkan hasilnya. Eksplorasi pertambangan, jika hanya di wilayah satu kabupaten/kota itu kewenangan bupati, diantara dua kabupaten/kota itu kewenangan gubernur.
“No ini kan kewenangan bupati. Setelah hasil eksplorasi itu seharusnya di paparkan, disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini, pemerintah berarti DPRD Minut di situ,” ujar Sompie.
Lanjut Sompie, setelah hasil eksplorasi itu di paparkan, barulah diadakan lelang. Perusahaan mana yang memenuhi syarat lakukan tahap eksploitasi secara ekonomis bagi pemkab dan secara hitung-hitungan bagi jangka panjang.
“Dan bagi saya secara pribadi, merasa belum pernah melihat hasil eksplorasi dilakukan pemerintah kabupaten. Mana depe hasil eksplorasi? Berarti amanat undang-undang tak dijalankan pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati,” kata Sompie.
Ditegaskan kembali oleh Sompie, hasil eksplorasi harus di paparkan, setelah di paparkan, baru ditenderkan, investor mana yang siap mau eksploitasi sesuai dengan hasil eksplorasi. “Jadi tidak harus PT MMP yang eksplorasi lalu eksploitasinya juga ke perusahaan sama. Itu harus ditenderkan dulu,” ujar Sompie.
Terkait apakah Sompie mendukung langkah masyarakat melakukan impeachment (non aktifkan) terhadap bupati, ketika amanat undang-undang tak dilaksanakan oleh bupati. Sompie mengiyakan tapi tidak menyebut secara langsung. “Bukan kita yang bilang ne, jangan menjebak pa kita,” kata Sompie
Sompie mengakui, yang bisa impeachment itu bukan masyarakat tapi DPRD. “Kita bukan tidak mendukung (impeachment), tapi melihat substansi,” ujar Sompie
Karena menurutnya, orang-orang yang datang waktu meminta DPRD Minut melakukan impeachment pada bupati, bukan orang Kahuku, bukan juga warga Pulau Bangka. “Masa orang dari Malalayang mo impeachment torang pe bupati,” tandas Sompie.
Diketahui dalam sebuah rapat kerja bersama pimpinan dan anggota DPRD Minut dengan sejumlah SKPD mitra kerja Komisi A yang di pimpin Asisten 1, Ronny Siwi. Siwi menyatakan, kerangka acuan Amdal PT MMP, melibatkan masyarakat, LSM juga akademisi, untuk membahas apa-apa yang akan di studikan. (selengkapnya klik disini)
Sementara itu, perwakilan warga Pulau Bangka mendatangi DPRD Minut, Kamis (28/8/2014) lalu, mereka menyatakan Bupati Minut tidak taat hukum, dan meminta DPRD Minut melakukan impeachment pada bupati. (selengkapnya klik disini). (robintanauma)
Airmadidi – LSM yang mana dan masyarakat mana yang turut ikut ambil bagian dalam pengkajian Amdal PT MMP? Kami sebagai representasi masyarakat daerah pemilihan 1 masyarakat Likupang, merasa tidak pernah terlibat dalam hal pengkajian Amdal perusahaan tersebut.
“Bisa saja itu (Amdal) tidak betul,” ujar Denny Sompie, legislator dari dapil 1 juga Ketua Fraksi PKPI DPRD Minut kepada BeritaManado.Com di kantor DPRD Minut, Jumat (19/9/2014) siang.
Diakui Sompie, undang-undang nomor 4, tahun 2009, mengamanatkan perusahaan tambang itu, kalau eksplorasi harusnya di paparkan hasilnya. Eksplorasi pertambangan, jika hanya di wilayah satu kabupaten/kota itu kewenangan bupati, diantara dua kabupaten/kota itu kewenangan gubernur.
“No ini kan kewenangan bupati. Setelah hasil eksplorasi itu seharusnya di paparkan, disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini, pemerintah berarti DPRD Minut di situ,” ujar Sompie.
Lanjut Sompie, setelah hasil eksplorasi itu di paparkan, barulah diadakan lelang. Perusahaan mana yang memenuhi syarat lakukan tahap eksploitasi secara ekonomis bagi pemkab dan secara hitung-hitungan bagi jangka panjang.
“Dan bagi saya secara pribadi, merasa belum pernah melihat hasil eksplorasi dilakukan pemerintah kabupaten. Mana depe hasil eksplorasi? Berarti amanat undang-undang tak dijalankan pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati,” kata Sompie.
Ditegaskan kembali oleh Sompie, hasil eksplorasi harus di paparkan, setelah di paparkan, baru ditenderkan, investor mana yang siap mau eksploitasi sesuai dengan hasil eksplorasi. “Jadi tidak harus PT MMP yang eksplorasi lalu eksploitasinya juga ke perusahaan sama. Itu harus ditenderkan dulu,” ujar Sompie.
Terkait apakah Sompie mendukung langkah masyarakat melakukan impeachment (non aktifkan) terhadap bupati, ketika amanat undang-undang tak dilaksanakan oleh bupati. Sompie mengiyakan tapi tidak menyebut secara langsung. “Bukan kita yang bilang ne, jangan menjebak pa kita,” kata Sompie
Sompie mengakui, yang bisa impeachment itu bukan masyarakat tapi DPRD. “Kita bukan tidak mendukung (impeachment), tapi melihat substansi,” ujar Sompie
Karena menurutnya, orang-orang yang datang waktu meminta DPRD Minut melakukan impeachment pada bupati, bukan orang Kahuku, bukan juga warga Pulau Bangka. “Masa orang dari Malalayang mo impeachment torang pe bupati,” tandas Sompie.
Diketahui dalam sebuah rapat kerja bersama pimpinan dan anggota DPRD Minut dengan sejumlah SKPD mitra kerja Komisi A yang di pimpin Asisten 1, Ronny Siwi. Siwi menyatakan, kerangka acuan Amdal PT MMP, melibatkan masyarakat, LSM juga akademisi, untuk membahas apa-apa yang akan di studikan. (selengkapnya klik disini)
Sementara itu, perwakilan warga Pulau Bangka mendatangi DPRD Minut, Kamis (28/8/2014) lalu, mereka menyatakan Bupati Minut tidak taat hukum, dan meminta DPRD Minut melakukan impeachment pada bupati. (selengkapnya klik disini). (robintanauma)