Tomohon – Gonjang-ganjing pengisian kursi Wakil Walikota Tomohon yang lowong ditinggalkan oleh Jimmy F Eman SE Ak yang naik sebagai Plt Walikota Tomohon semakin menarik untuk dikuti.
Partai Gerindra sebagai salah satu partai pengusung mengklaim bahwa mereka telah mengantongi surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pengisian Wakil Walikota Tomohon Masa Jabatan 2010-2015 yang ditandatangani Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary. “Ya. Surat yang tertanggal 27 Desember 2011 dengan nomor 510/KPU/XII/2011 perihal pengisian Wakil Walikota Tomohon Masa Jabatan 2010-2015 merupakan balasan atas surat dari KPU Kota Tomohon dengan nomor 793/KPU-TMHN/XI/2011 tanggal 9 November 2011 perihal konsultasi pengisian Wakil Walikota Tomohon Masa Jabatan 2010-2015,” ujar Wenny Lumentut, Ketua Partai Gerindra Kota Tomohon, Sabtu 14 Januari 2012 akhir pekan kemarin.
Selanjutnya Lumentut menguraikan dalam poin pertama disebutkan pengisian Wakil Walikota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2004, UU Nomor 12 tahun 2008, apabila sisa masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan, maka Walikota Tomohon yang telah diangkat dapat mengusulkan dua orang calon wakil walikota untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD Kota Tomohon berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKota Tomohon tahun 2010.
“Sudah jelas kan. Dan di dalam poin kedua disebutkan, untuk maskud tersebut, agar KPU Kota Tomohon dapat memfasilitasi partai politik yang bersangkutan untuk melengkapi data pendukung dan syarat lainnya untuk pengisian dan pengangkatan Wakil Walikota Tomohon yang kosong masa jabatan tahun 2010-2015,” ujarnya sembari memberikan copian tersebut.
Sementara untuk poin ketiga menurut pengusaha sukses ini bahwa KPU Sulut agar melakukan pembinaan kepada KPU Kota Tomohon, khususnya terkait verifikasi calon wakil walikota yang harus dilakukan oleh DPRD Kota Tomohon. (iker)