Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung, Ronny Boham menyambut baik kebijakan pemerintah mencairkan gaji 14 atau THR untuk DPRD.
Namun Ketua Komisi B ini mengingatkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung tidak salah menterjemahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018.
“Jangan sampai PMK disalah artikan atau ditambah-tambah hingga menimbulkan persoalan dikemudian hari,” kata Ronny saat ditemui Beriatamanado.com, Senin (04/06/2018).
Karena menurutnya, sesuai PMK, yang masuk dalam THR hanya gaji pokok sebesar Rp1.9 juta tanpa tunjangan atau biaya lainnya.
“Ini yang harus dijaga jangan sampai semua penghasilan anggota DPRD ikut dicairkan hingga dikemudian hari menimbulkan masalah,” katanya.
Ronny mengaku, bukan tanpa dasar dirinya mengingatkan hal itu mengingat kebijakan yang serupa pernah dialami anggota DPRD Kota Bitung.
“Dulu ada dana TKI yang dananya sudah habis tapi dikemudian hari muncul aturan yang menyatakan dana itu harus dikembalikan,” sesalnya.
(abinenobm)
Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung, Ronny Boham menyambut baik kebijakan pemerintah mencairkan gaji 14 atau THR untuk DPRD.
Namun Ketua Komisi B ini mengingatkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung tidak salah menterjemahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018.
“Jangan sampai PMK disalah artikan atau ditambah-tambah hingga menimbulkan persoalan dikemudian hari,” kata Ronny saat ditemui Beriatamanado.com, Senin (04/06/2018).
Karena menurutnya, sesuai PMK, yang masuk dalam THR hanya gaji pokok sebesar Rp1.9 juta tanpa tunjangan atau biaya lainnya.
“Ini yang harus dijaga jangan sampai semua penghasilan anggota DPRD ikut dicairkan hingga dikemudian hari menimbulkan masalah,” katanya.
Ronny mengaku, bukan tanpa dasar dirinya mengingatkan hal itu mengingat kebijakan yang serupa pernah dialami anggota DPRD Kota Bitung.
“Dulu ada dana TKI yang dananya sudah habis tapi dikemudian hari muncul aturan yang menyatakan dana itu harus dikembalikan,” sesalnya.
(abinenobm)