TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menegaskan soal proses penempatan jabatan di Jajaran Pemerintah Kota Tomohon sudah sesuai dengan aturan dan perundang-umdangan yang berlaku eselon II, III maupun IV.
Hal ini ditegaskan walikota kepada seluruh masyarakat dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. “Karena itu proses penempatan seseorang ASN menduduki jabatan dalam perintahan telah melalui seleksi yang ketat dengan membentuk panitia seleksi mulai dari pimpinan tertinggi pratama yaitu sekretaris daerah bersama para kepala dinas dan badan,” tegasnya.
Begitupun dalam pengisian JPT sebagai tindaklanjut PP 18 telah dilakukan pengukuhan dan mutasi internal dengan mekanisme Job Fit melibatkan unsur baperjakat dan unsur lainnya yang diwadahi dalam panitia seleksi dan evaluasi sedangkan untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas dilakukan melalui mekanisme baperjakat.
Sememtara itu, proses pengisian struktur perangkat daerah, Pemerintah Kota Tomohon tidak melakukan pungutan atau biaya apapun terhadap PNS yang akan menduduki jabatan. “Oleh karena jika ditemui ada pejabat atau ASN yang melakukan pungutan agar segera dilaporkan untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan apabila ada oknum ASN yang melakukan jual beli jabatan dan terbukti maka sanksi tegas dan proses hukum akan diberlakukan bagi oknum-oknum tersebut,” tegas Eman Senin (09/01/2017).
Sebelumnya Pemkot Tomohon melalui Badan Kepegawaian Daerah tahun 2016 lalu telah melaksanakan asessment test bagi para pejabat dan calon pejabat di Kota Tomohon. Begitu koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Selanjutnya dalam pengisian jabatan pimpinan tertinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menegaskan soal proses penempatan jabatan di Jajaran Pemerintah Kota Tomohon sudah sesuai dengan aturan dan perundang-umdangan yang berlaku eselon II, III maupun IV.
Hal ini ditegaskan walikota kepada seluruh masyarakat dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. “Karena itu proses penempatan seseorang ASN menduduki jabatan dalam perintahan telah melalui seleksi yang ketat dengan membentuk panitia seleksi mulai dari pimpinan tertinggi pratama yaitu sekretaris daerah bersama para kepala dinas dan badan,” tegasnya.
Begitupun dalam pengisian JPT sebagai tindaklanjut PP 18 telah dilakukan pengukuhan dan mutasi internal dengan mekanisme Job Fit melibatkan unsur baperjakat dan unsur lainnya yang diwadahi dalam panitia seleksi dan evaluasi sedangkan untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas dilakukan melalui mekanisme baperjakat.
Sememtara itu, proses pengisian struktur perangkat daerah, Pemerintah Kota Tomohon tidak melakukan pungutan atau biaya apapun terhadap PNS yang akan menduduki jabatan. “Oleh karena jika ditemui ada pejabat atau ASN yang melakukan pungutan agar segera dilaporkan untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan apabila ada oknum ASN yang melakukan jual beli jabatan dan terbukti maka sanksi tegas dan proses hukum akan diberlakukan bagi oknum-oknum tersebut,” tegas Eman Senin (09/01/2017).
Sebelumnya Pemkot Tomohon melalui Badan Kepegawaian Daerah tahun 2016 lalu telah melaksanakan asessment test bagi para pejabat dan calon pejabat di Kota Tomohon. Begitu koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Selanjutnya dalam pengisian jabatan pimpinan tertinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ReckyPelealu)