Manado – Pemerintah melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Kadis PU Sulut), JE. Kenap menegaskan besaran pembayaran ganti rugi lahan tol Manado-Bitung ditentukan oleh tim appraisel.
“Kuncinya ada di appraisel. Kita mau bayar bagaimana kalau appraisel tidak memberi kepastian harga. Tim appraisel ini ditunggu-tunggu, dia tinggal diluar Sulawesi Utara,” jelas Kenap kepada wartawan di DPRD Sulut, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Piet Luntungan, mewakili masyarakat Desa Tumaluntung yang terkena pembebasan lahan tol menegaskan, sejauh ini belum ada musyawarah antara masyarakat dengan panitia pembebasan lahan.
“Sekali lagi saya tegaskan masyarakat Desa Tumaluntung mendukung penuh program pemerintah membangun jalan tol. Masalahnya antara masyarakat dan panitia pembebasan lahan dan tim appraisel belum pernah bermusyawarah,” tukas Piet Luntungan kepada BeritaManado.com, Selasa (29/3/2016). (jerrypalohoon)
Manado – Pemerintah melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Kadis PU Sulut), JE. Kenap menegaskan besaran pembayaran ganti rugi lahan tol Manado-Bitung ditentukan oleh tim appraisel.
“Kuncinya ada di appraisel. Kita mau bayar bagaimana kalau appraisel tidak memberi kepastian harga. Tim appraisel ini ditunggu-tunggu, dia tinggal diluar Sulawesi Utara,” jelas Kenap kepada wartawan di DPRD Sulut, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Piet Luntungan, mewakili masyarakat Desa Tumaluntung yang terkena pembebasan lahan tol menegaskan, sejauh ini belum ada musyawarah antara masyarakat dengan panitia pembebasan lahan.
“Sekali lagi saya tegaskan masyarakat Desa Tumaluntung mendukung penuh program pemerintah membangun jalan tol. Masalahnya antara masyarakat dan panitia pembebasan lahan dan tim appraisel belum pernah bermusyawarah,” tukas Piet Luntungan kepada BeritaManado.com, Selasa (29/3/2016). (jerrypalohoon)