KETUA KPU MINUT FREDRIEK SIRAP.
Airmadidi—Izin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju sebagai kandidat Calon Bupati maupun Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut), hingga kini masih simpang siur.
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap, saat ditemui di kantornya Jumat (3/7/2015) mengatakan, sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 1 tahun 2015 dan dijabarkan lewat Peraturan KPU nomor 9, disitu mewajibkan pegawai wajib mundur saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) atau Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) wajib mundur.
“Ini yang masih dilakukan kajian. Karena posisi UU ASN dan Pilkada sama sehingga tidak bisa salah satu menggugurkan yang satu,” kata Sirap.
Menurutnya, UU ASN yang hendak menjadi peserta Pilkada cukup memasukan izin cuti. “Sesuai Undang-Undang ASN, secara tegas menjelaskan kalau pegawai yang memegang jabatan publik itu hanya cuti. Mereka hanya melepaskan jabatan fungsional yang dipegang dan tidak mengundurkan diri sebagai pegawai. Mereka nanti berhenti kalau menduduki jabatan publik yang dimaksud,” terang Sirap.
Soal perbedaan tafsiran itu, Sirap menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi ke KPU pusat. “Kita masih menunggu regulasi baru. Hanya saja, penafsiran saat ini seperti itu,” tutupnya.(Finda Muhtar)
KETUA KPU MINUT FREDRIEK SIRAP.
Airmadidi—Izin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju sebagai kandidat Calon Bupati maupun Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut), hingga kini masih simpang siur.
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap, saat ditemui di kantornya Jumat (3/7/2015) mengatakan, sesuai Undang-Undang Pilkada nomor 1 tahun 2015 dan dijabarkan lewat Peraturan KPU nomor 9, disitu mewajibkan pegawai wajib mundur saat mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) atau Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) wajib mundur.
“Ini yang masih dilakukan kajian. Karena posisi UU ASN dan Pilkada sama sehingga tidak bisa salah satu menggugurkan yang satu,” kata Sirap.
Menurutnya, UU ASN yang hendak menjadi peserta Pilkada cukup memasukan izin cuti. “Sesuai Undang-Undang ASN, secara tegas menjelaskan kalau pegawai yang memegang jabatan publik itu hanya cuti. Mereka hanya melepaskan jabatan fungsional yang dipegang dan tidak mengundurkan diri sebagai pegawai. Mereka nanti berhenti kalau menduduki jabatan publik yang dimaksud,” terang Sirap.
Soal perbedaan tafsiran itu, Sirap menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi ke KPU pusat. “Kita masih menunggu regulasi baru. Hanya saja, penafsiran saat ini seperti itu,” tutupnya.(Finda Muhtar)