Ratahan – Proses pelebaran jalan provinsi di ibukota Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum bisa direalisasikan oleh pemerintah setempat. Pasalnya, sampai saat ini pekerjaan belum bisa dilakukan karena masih terkendala dengan surat keputusan (SK) Gubernur Sulut, DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS).
Dimana sesuai ketentuan, untuk pelebaran jalan memang harus ada terlebih dahulu penetapan surat keputusan dari gubernur. “Belum bisa dilakukan, karena masih menunggu terbitnya SK gubernur terkait pembebasan lahan yang terkena dampak pelebaran,” jelas Kadis PU Mitra Welly Munaiseche, Jumat (25/7/2014).
Menurutnya, jika SK gubernur ini sudah terbit, tentu Pemkab Mitra sudah bisa memproses anggaran pembebasan lahan tersebut untuk direalisasikan. “Ganti untung pembebasan lahan akan dibayarkan kepada 50 KK yang lokasi rumah dan tanahnya terkenan dampak pelebaran. Dan untuk pengukuran sendiri sudah dilakukan oleh panitia bekerjasama dengan BPN,” papar Munaiseche.
Terkait besaran ganti untung sendiri, dirinya belum mengetahui pasti. Hanya saja diutarakan dia, ganti untung ini tentunya disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Diketahui, anggaran pelebaran ruas jalan dari kantor bupati hingga tugu KB berbandrol Rp 3,2 miliar. Sedangkan dari tugu KB hingga Desa Rasi Rp 3 miliar. (rulandsandag)
Ratahan – Proses pelebaran jalan provinsi di ibukota Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum bisa direalisasikan oleh pemerintah setempat. Pasalnya, sampai saat ini pekerjaan belum bisa dilakukan karena masih terkendala dengan surat keputusan (SK) Gubernur Sulut, DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS).
Dimana sesuai ketentuan, untuk pelebaran jalan memang harus ada terlebih dahulu penetapan surat keputusan dari gubernur. “Belum bisa dilakukan, karena masih menunggu terbitnya SK gubernur terkait pembebasan lahan yang terkena dampak pelebaran,” jelas Kadis PU Mitra Welly Munaiseche, Jumat (25/7/2014).
Menurutnya, jika SK gubernur ini sudah terbit, tentu Pemkab Mitra sudah bisa memproses anggaran pembebasan lahan tersebut untuk direalisasikan. “Ganti untung pembebasan lahan akan dibayarkan kepada 50 KK yang lokasi rumah dan tanahnya terkenan dampak pelebaran. Dan untuk pengukuran sendiri sudah dilakukan oleh panitia bekerjasama dengan BPN,” papar Munaiseche.
Terkait besaran ganti untung sendiri, dirinya belum mengetahui pasti. Hanya saja diutarakan dia, ganti untung ini tentunya disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Diketahui, anggaran pelebaran ruas jalan dari kantor bupati hingga tugu KB berbandrol Rp 3,2 miliar. Sedangkan dari tugu KB hingga Desa Rasi Rp 3 miliar. (rulandsandag)