MANADO – Siswa Praktek Sistem Ganda (PSG), yang menjadi korban aksi bejat yang dilakukan karyawan Kantor Pos , KS alias Agam Saleh (43), warga Kelurahan Banjer Lingkungan V Kecamatan Tikala. Selasa (06/07/10) kemarin, dilanjutkan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan
saksi korban.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Parlindungan Sinaga SH, Rika Pandegiroth SH dan Robert Posumah SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reske O Salindeho SH.
Saksi korban mengakui, tanpa sadar diperlakukan secara istimewa oleh terdakwa, karena menurut saksi korban dirinya sering diberikan uang sebanyak Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu, untuk uang transport.
“Tidak disadari saya diperlakukan istimewa oleh terdakwa, karena sering diberikan uang oleh terdakwa,” jelas saksi korban. Peristiwa ini terjadi di penghujung tahun 2009, disaat saksi korban melakukan tugas di Kantor Pos, sebagai siswa PSG.
MANADO – Siswa Praktek Sistem Ganda (PSG), yang menjadi korban aksi bejat yang dilakukan karyawan Kantor Pos , KS alias Agam Saleh (43), warga Kelurahan Banjer Lingkungan V Kecamatan Tikala. Selasa (06/07/10) kemarin, dilanjutkan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan
saksi korban.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Parlindungan Sinaga SH, Rika Pandegiroth SH dan Robert Posumah SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reske O Salindeho SH.
Saksi korban mengakui, tanpa sadar diperlakukan secara istimewa oleh terdakwa, karena menurut saksi korban dirinya sering diberikan uang sebanyak Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu, untuk uang transport.
“Tidak disadari saya diperlakukan istimewa oleh terdakwa, karena sering diberikan uang oleh terdakwa,” jelas saksi korban. Peristiwa ini terjadi di penghujung tahun 2009, disaat saksi korban melakukan tugas di Kantor Pos, sebagai siswa PSG.