Manado – Boy Tumiwa dari Komisi 3 DPRD Sulut, mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan memindahkan tiang lstrik pada proyek pembangunan pelebaran jalan.
Dikatakan Boy Tumiwa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 bersama Dinas PUPR Sulut dan Balai Jalan Wilayah XV di DPRD Sulut, Senin (29/5/2017), banyak pembangunan pelebaran jalan di Sulawesi Utara tanpa memindahkan tiang listrik.
“Sebenarnya memindahkan tiang listrik itu kewenangan siapa, apakah PLN atau pihak pelaksana proyek? Karena kondisi tiang
listrik di tengah jalan atau masih di badan jalan sangat membahayakan pengendara,” ujar Boy Tumiwa pada RDP yang dipimpin
Wakil ketua Komisi 3 Amir Liputo.
Kepala BPJN XV, Riel Jemmy Mantik, mengatakan, di awal pembangunan jalan biasanya pihaknya langsung mengomunikasikan dengan PLN dan pemerintah setempat untuk segera memindahkan tiang listrik.
“Karena tiang listrik itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat sehingga pemindahan perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait termasuk PLN. Bisa juga dilakukan oleh kontraktor pembangunan jalan,” terang Jemmy Mantik.
RDP dihadiri, Ketua Komsi 3 Adriana Dondokambey, wakil ketua Edwin Lontoh, anggota Yongkie Limen, Eddyson Masengi, Juddy Moniaga, Bart Senduk dan Ayub Ali Albugis. (JerryPalohoon)
Manado – Boy Tumiwa dari Komisi 3 DPRD Sulut, mempertanyakan siapa yang memiliki kewenangan memindahkan tiang lstrik pada proyek pembangunan pelebaran jalan.
Dikatakan Boy Tumiwa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 bersama Dinas PUPR Sulut dan Balai Jalan Wilayah XV di DPRD Sulut, Senin (29/5/2017), banyak pembangunan pelebaran jalan di Sulawesi Utara tanpa memindahkan tiang listrik.
“Sebenarnya memindahkan tiang listrik itu kewenangan siapa, apakah PLN atau pihak pelaksana proyek? Karena kondisi tiang
listrik di tengah jalan atau masih di badan jalan sangat membahayakan pengendara,” ujar Boy Tumiwa pada RDP yang dipimpin
Wakil ketua Komisi 3 Amir Liputo.
Kepala BPJN XV, Riel Jemmy Mantik, mengatakan, di awal pembangunan jalan biasanya pihaknya langsung mengomunikasikan dengan PLN dan pemerintah setempat untuk segera memindahkan tiang listrik.
“Karena tiang listrik itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat sehingga pemindahan perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait termasuk PLN. Bisa juga dilakukan oleh kontraktor pembangunan jalan,” terang Jemmy Mantik.
RDP dihadiri, Ketua Komsi 3 Adriana Dondokambey, wakil ketua Edwin Lontoh, anggota Yongkie Limen, Eddyson Masengi, Juddy Moniaga, Bart Senduk dan Ayub Ali Albugis. (JerryPalohoon)