Airmadidi-Konflik antara Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sarawet Kecamatan Likupang Timur (Liktim) terus saja bergulir.
Kali ini, Hukum Tua Desa Sarawet Arnold Makarau membantah seluruh tudingan yang dilontarkan BPD dalam hearing bersama DPRD Minut, beberapa waktu lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Makarau siap membongkar seluruh bukti kerja yang telah dilaksanakan sebagai pembuktian tidak ada kesalahan dalam pemanfaatan dana desa.
“Pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2015 sudah melalui pemeriksaan inspektorat sehingga tidak ada lagi masalah. Dan tidak ada kerugian pada dana desa tahun 2015,” kata Makarau, didampingi Sekretaris Jhon Budiman serta sejumlah perangkat Desa Sarawet, Sabtu (22/10/2016).
Malah, pemerintah desa justru menuding pihak BPD yang sering menolak hadir dalam undangan rapat bersama pemerintah.
“Seluruh kwitansi penggunaan anggaran bisa kami pertanggungjawabkan. Malah, pihak BPD yang selama tiga tahun terakhir tidak ada laporan kerja serta tak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” sembur Makarau.
Demikian hal dengan pembangunan poskamling dan talud yang menurut Makarau sempat mengalami masalah karena dibangun di atas tanah milik keluarga Ketua BPD Stanley Tunas.
Makarau menjelaskan, awalnya Ketua BPD Stanley Tunas meminta agar Poskamling dibangun dekat rumahnya, dimana tanah pembangunan poskamling masih merupakan tanah milik orang tua dari Tunas.
Begitu juga dengan pembangunan talud, awalnya disetujui untuk melewati tanah milik keluarga tunas.
“Tapi tiba-tiba karena ada konflik, kemudian pihak keluarga menolak pembangunan talud, sehingga talud itu putus sekitar 200 meter. Dari situ, pihak keluarga juga melarang kelanjutan pembangunan poskamling. Tapi pemerintah dan masyarakat desa akhirnya secara swadaya dan ada sisa dana desa, kembali membangun poskamling di lokasi yang lain. Sedangkan masalah talud, kami membangun sambungan di tanah yang berbeda. Jadi anggaran tetap sama, tapi bagian tengah tanggung terputus sekitar 200 meter,” jelas Makarau.
Sebelumnya, Kamis (20/10/2016), BPD Desa Sarawet yang diketuai Stanley Tunas melaporkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut bahwa Hukum Tua Sarawet Arnold Makarau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sedikitnya, ada enam poin yang diadukan BPD yang disampaikan BPD Sarawet, yaitu pertama Hukum Tua tidak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2015 secara tertulis pada BPD.
Kedua, pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2015 tidak transparan.
Ketiga, dokumen RPJMDes, RKPDes, serta APBDes tahun 2016 tidak pernah dibahas bersama BPD.
Keempat, adanya konspirasi bersama Camat Likupang Timur dan Kabid Pemdes di BPMPD untuk mencairkan dandes 2016 tanpa persetujuan BPD.
Kelima, melakukan pungutan-pungutan desa seperti pembuatan surat keterangan dan lain-lain, tidak ada payung hukum atau perdes yang mengatur tentang pungutan-pungutan tersebut.
Dan terakhir, melakukan diskriminasi terhadap penyaluran beras miskin (Raskin) sebab ada sebagian masyarakat penerima tidak diberikan.(findamuhtar)
Airmadidi-Konflik antara Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sarawet Kecamatan Likupang Timur (Liktim) terus saja bergulir.
Kali ini, Hukum Tua Desa Sarawet Arnold Makarau membantah seluruh tudingan yang dilontarkan BPD dalam hearing bersama DPRD Minut, beberapa waktu lalu.
Tidak tanggung-tanggung, Makarau siap membongkar seluruh bukti kerja yang telah dilaksanakan sebagai pembuktian tidak ada kesalahan dalam pemanfaatan dana desa.
“Pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2015 sudah melalui pemeriksaan inspektorat sehingga tidak ada lagi masalah. Dan tidak ada kerugian pada dana desa tahun 2015,” kata Makarau, didampingi Sekretaris Jhon Budiman serta sejumlah perangkat Desa Sarawet, Sabtu (22/10/2016).
Malah, pemerintah desa justru menuding pihak BPD yang sering menolak hadir dalam undangan rapat bersama pemerintah.
“Seluruh kwitansi penggunaan anggaran bisa kami pertanggungjawabkan. Malah, pihak BPD yang selama tiga tahun terakhir tidak ada laporan kerja serta tak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” sembur Makarau.
Demikian hal dengan pembangunan poskamling dan talud yang menurut Makarau sempat mengalami masalah karena dibangun di atas tanah milik keluarga Ketua BPD Stanley Tunas.
Makarau menjelaskan, awalnya Ketua BPD Stanley Tunas meminta agar Poskamling dibangun dekat rumahnya, dimana tanah pembangunan poskamling masih merupakan tanah milik orang tua dari Tunas.
Begitu juga dengan pembangunan talud, awalnya disetujui untuk melewati tanah milik keluarga tunas.
“Tapi tiba-tiba karena ada konflik, kemudian pihak keluarga menolak pembangunan talud, sehingga talud itu putus sekitar 200 meter. Dari situ, pihak keluarga juga melarang kelanjutan pembangunan poskamling. Tapi pemerintah dan masyarakat desa akhirnya secara swadaya dan ada sisa dana desa, kembali membangun poskamling di lokasi yang lain. Sedangkan masalah talud, kami membangun sambungan di tanah yang berbeda. Jadi anggaran tetap sama, tapi bagian tengah tanggung terputus sekitar 200 meter,” jelas Makarau.
Sebelumnya, Kamis (20/10/2016), BPD Desa Sarawet yang diketuai Stanley Tunas melaporkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut bahwa Hukum Tua Sarawet Arnold Makarau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sedikitnya, ada enam poin yang diadukan BPD yang disampaikan BPD Sarawet, yaitu pertama Hukum Tua tidak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2015 secara tertulis pada BPD.
Kedua, pengelolaan dana desa dan ADD tahun 2015 tidak transparan.
Ketiga, dokumen RPJMDes, RKPDes, serta APBDes tahun 2016 tidak pernah dibahas bersama BPD.
Keempat, adanya konspirasi bersama Camat Likupang Timur dan Kabid Pemdes di BPMPD untuk mencairkan dandes 2016 tanpa persetujuan BPD.
Kelima, melakukan pungutan-pungutan desa seperti pembuatan surat keterangan dan lain-lain, tidak ada payung hukum atau perdes yang mengatur tentang pungutan-pungutan tersebut.
Dan terakhir, melakukan diskriminasi terhadap penyaluran beras miskin (Raskin) sebab ada sebagian masyarakat penerima tidak diberikan.(findamuhtar)