Manado – Sekretaris Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heddy Wem Janis SH MH di percayakan Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 103 Tahun 2013 Tanggal 14 Mei 2013 Tentang Pemberian cuti kampanye kepada Toni Supit, SE MM Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Wakilnya Drs Piet Hein Kuera.
Penyerahan keputusan Gubernur Sulut itu, telah diserahkan Sekprov Sulut Ir Siswa R Mokodongan, Rabu (15/5) tadi di ruang kerjanya dan turut disaksikan Asisten Administrasi Umum, Drs Edwin Silangen MA.
Janis resmi melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sitaro selama 14 hari kerja, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2013 s/d tanggal 1 Juni 2013, sesuai keputusan gubernur Sulut ini, terkait dengan pemberian ijin cuti kampanye kepada Toni Supit dan Piet Hein Kuera yang akan bertarung kembali dalam pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah di kabupaten berjuluk Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo ini.
Mokodongan berharap, Heddy Janis nantinya mampu menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. “Tapi saya hanya mengingatkan kepada saudara, jaga dengan baik kepercayaan yang diberikan oleh Pak Gubernur Dr Sinyo Sarundajang ini, sehingga diharapkan pelaksanaan Pemilukada di Sitaro bisa berlangsung aman dan damai”, kata putera terbaik Bumi Totabuan, sembari menyebutkan, termasuk setiap perkembangan yang terjadi, Plt Bupati Sitaro harus tahu dan mau melaporkan itu kepada siapa, karena setelah selesai pilkada, Plt Bupati akan kembali bertugas seperti semula.(jrp)