JAKARTA – Sidang terakhir, Kamis (02/09), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 3 pasangan calon gubernur terhadap KPU Sulut terkait hasil Pemilukada 3 Agustus 2010 lalu.
Atas putusan ini maka pasangan yang diusung Partai Demokrat, Drs Sinyo Harry Sarundajang – Djouhari Kansil (SHS-Berhasil) resmi memenangkan Pemilukada Sulut 2010 dan tinggal menunggu pelantikan oleh Mendagri.
MK berkesimpulan, dalil-dalil para pemohon yaitu pasangan Stefanus Vreeke Runtu – Marlina Moha Siahaan (SVR-MMS), Elly Engelbert Lasut – Henny Wullur (E2L-HW) dan Ramoy Markus Luntungan – Hamdi Paputungan (RML-HP), tidak terbukti secara hukum.
Dalil pemohon adanya percakapan melalui telepon antara SHS dengan anggota KPU yang diindikasi adanya rekayasa terstruktur ditolak, MK menilai bukti tersebut hanya dugaan semata serta tidak jelas.
Demikian halnya bukti-bukti lain yang diajukan seperti mobilisasi PNS, perbedaan DPT dan janji SHS memberikan uang senilai Rp 15 miliar tidak terbukti.
“Majelis Hakim menolak semua gugatan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Sodiki.
Usai putusan MK, SVR yang diusung Partai Golkar menyatakan menerima putusan dan siap mendukung kepemimpinan SHS-Kansil melanjutkan pembangunan di Sulawesi Utara.
“Keputusan sudah final, saya mendukung penuh kepemimpinan Pak Sarundajang. Saya menghimbau kepada semua kader Golkar, menerima hasil ini dan mendukung Pak Sarundajang dan Pak Kansil melanjutkan pembangunan di Sulut,” tutur SVR.
JAKARTA – Sidang terakhir, Kamis (02/09), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan 3 pasangan calon gubernur terhadap KPU Sulut terkait hasil Pemilukada 3 Agustus 2010 lalu.
Atas putusan ini maka pasangan yang diusung Partai Demokrat, Drs Sinyo Harry Sarundajang – Djouhari Kansil (SHS-Berhasil) resmi memenangkan Pemilukada Sulut 2010 dan tinggal menunggu pelantikan oleh Mendagri.
MK berkesimpulan, dalil-dalil para pemohon yaitu pasangan Stefanus Vreeke Runtu – Marlina Moha Siahaan (SVR-MMS), Elly Engelbert Lasut – Henny Wullur (E2L-HW) dan Ramoy Markus Luntungan – Hamdi Paputungan (RML-HP), tidak terbukti secara hukum.
Dalil pemohon adanya percakapan melalui telepon antara SHS dengan anggota KPU yang diindikasi adanya rekayasa terstruktur ditolak, MK menilai bukti tersebut hanya dugaan semata serta tidak jelas.
Demikian halnya bukti-bukti lain yang diajukan seperti mobilisasi PNS, perbedaan DPT dan janji SHS memberikan uang senilai Rp 15 miliar tidak terbukti.
“Majelis Hakim menolak semua gugatan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Sodiki.
Usai putusan MK, SVR yang diusung Partai Golkar menyatakan menerima putusan dan siap mendukung kepemimpinan SHS-Kansil melanjutkan pembangunan di Sulawesi Utara.
“Keputusan sudah final, saya mendukung penuh kepemimpinan Pak Sarundajang. Saya menghimbau kepada semua kader Golkar, menerima hasil ini dan mendukung Pak Sarundajang dan Pak Kansil melanjutkan pembangunan di Sulut,” tutur SVR.