MANADO – Komisi B DPRD Kota Manado menseriusi kontribusi setoran parkir PT Mega Jasa Kelolah sebagai pengelolah parkir kawasan Megamas dan PT Bina Perkasa, pengelolah parkir kawasan Matahari. Diduga pihak pengelolah melakukan pelanggaran atas laporan pendapatan parkir.
“Kami sudah lakukan hearing dan tinjau lapangan, ternyata untuk PT Bina Perkasa yang ada di kawasan Matahari dan Golden, sampai saat ini belum memberikan kontribusi yang maksimal,” ujar Sekretaris Komisi B Hengky Kawalo SE kepada beritamanado, Kamis (17/02) siang.
Akan halnya PT Mega Jasa Kelolah, menurut personil PDI-Perjuangan ini, kontribusi pihak pengelolah kawasan parkir terbesar di Sulut ini masih mencurigakan, dikarenakan pihak pengelolah hanya menyetor 20 sampai 23 juta rupiah setiap bulan.
“Kami mencurigai ada main mata antara pengelolah dengan pihak Dispenda, karena bagi kami Komisi B, jumlah ini masih sangat kurang melihat volume kendaraan yang ada di dalam kawasan parkir begitu banyak. Kami sudah memberikan arahan kepada pihak pengelolah untuk meningkatkan setoran,” tuturnya.
Sementara Ketua Komisi B, Royke Anter mengisyaratkan pihak Pemda menurunkan personil peyidik untuk menyelidiki pelanggaran wajib pajak sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir, Bab III, Dasar Pengenaan Tari Pajak pada Pasal 6, tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen.
“Jadi sesuai Perda ada sanksi keras jika memang ada kesengajaan pelanggaran wajib pajak atau penggelapan pajak,” kuncinya. (jry)
MANADO – Komisi B DPRD Kota Manado menseriusi kontribusi setoran parkir PT Mega Jasa Kelolah sebagai pengelolah parkir kawasan Megamas dan PT Bina Perkasa, pengelolah parkir kawasan Matahari. Diduga pihak pengelolah melakukan pelanggaran atas laporan pendapatan parkir.
“Kami sudah lakukan hearing dan tinjau lapangan, ternyata untuk PT Bina Perkasa yang ada di kawasan Matahari dan Golden, sampai saat ini belum memberikan kontribusi yang maksimal,” ujar Sekretaris Komisi B Hengky Kawalo SE kepada beritamanado, Kamis (17/02) siang.
Akan halnya PT Mega Jasa Kelolah, menurut personil PDI-Perjuangan ini, kontribusi pihak pengelolah kawasan parkir terbesar di Sulut ini masih mencurigakan, dikarenakan pihak pengelolah hanya menyetor 20 sampai 23 juta rupiah setiap bulan.
“Kami mencurigai ada main mata antara pengelolah dengan pihak Dispenda, karena bagi kami Komisi B, jumlah ini masih sangat kurang melihat volume kendaraan yang ada di dalam kawasan parkir begitu banyak. Kami sudah memberikan arahan kepada pihak pengelolah untuk meningkatkan setoran,” tuturnya.
Sementara Ketua Komisi B, Royke Anter mengisyaratkan pihak Pemda menurunkan personil peyidik untuk menyelidiki pelanggaran wajib pajak sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir, Bab III, Dasar Pengenaan Tari Pajak pada Pasal 6, tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen.
“Jadi sesuai Perda ada sanksi keras jika memang ada kesengajaan pelanggaran wajib pajak atau penggelapan pajak,” kuncinya. (jry)