Langowan – Masih soal hasil kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Ketua Komisi II Denni Kalangi membeberkan salah satu hasil yang cukup mengejutkan jika dibandingkan dengan yang ada di Minahasa.
Dikatakannya, bahwa Pemerintah Kota Bandung mewajibkan setiap kecamatan menciptakan dan mengembangkan satu destinasi wisata sesuai dengan potensi wilayah yang ada. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
“Pada prinsipnya, apa yang dikembangkan Pemkot Bandung sebagian besar adalah buatan manusia. Entah itu kuliner, shooping/belanja, galeri seni dan lain sebagainya, yang jelas setiap kecamatan harus memilikinya. Pengelolaannya berada dibawah pemerintah desa atau kelurahan dimana destinasi wisata itu berada dan dioperasionalkan dengan sistem bagi hasil dengan pemerintah,” katanya.
Dalam hal ini pemerintah berperan untuk memberikan stimulus berupa bantuan dana untuk mengembangkan usaha sambil mengacu pada Perda yang ada. Apa yang dilakukan Pemkot Bandung melalui instansi teknis Disbudpar Kota Bandung dapat menjadi contoh bagi Pemkab Minahasa jika memang serius ingin mengembangkan sektor pariwisata daerah.
“Jika setiap kecamatan di Minahasa melakukan hal yang sama, maka sektor pariwisata akan menjadi andalan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan juga pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Kalangi. (frangkiwullur)