Tondano, BeritaManado.com — Selasa (23/10/2018), Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) periode 2018-2023 dipimpin oleh Asisten III yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan Dr Wilford Siagian MA.
Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi dalam sambutannya yang dibacakan Siagian menyampaikan bahwa Renstra 2018-2023 adalah kegiatan yang berada di bingkai besar penyusunan dokumen perencanaan daerah selama lima tahun kedepan.
Siagian menekankan bahwa hal itulah yang dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
“Maka dari itu pemerintah Kabupaten Minahasa harus menyiapkan RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Hal ini tidak berdiri sendiri karena terdapatsalah satu tahapan yaitu perangkat daerah harus menyiapkan rancangan awal Renstra yang merupakan unsur penting dalam penyusunan RPJMD,” kata Siagian.
Dengan demikian ditambahkannya, harus ada konsistensi antara Renstra Setda dan RPJMD Kabupaten Minahasa sehingga dapat bersinergi dalam berkontribusi bagi pencapaian visi, misi dan program Bupati serta Wakil Bupati lima tahun kedepan.
“Renstra ini juga merupakan instrument awal untuk mengukur kinerja di setiap bagian, baik yang terkait pencapaian awalguna menciptakan suatu tujuan sasaran yang telah ditetapkan. Diharapkan juga peran dari Kepala Bagian serta Kasubag yang ada dalam menyusun rancangan awal Renstra,” tandasnya.
(***/Frangki Wullur)
Tondano, BeritaManado.com — Selasa (23/10/2018), Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) periode 2018-2023 dipimpin oleh Asisten III yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan Dr Wilford Siagian MA.
Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi dalam sambutannya yang dibacakan Siagian menyampaikan bahwa Renstra 2018-2023 adalah kegiatan yang berada di bingkai besar penyusunan dokumen perencanaan daerah selama lima tahun kedepan.
Siagian menekankan bahwa hal itulah yang dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
“Maka dari itu pemerintah Kabupaten Minahasa harus menyiapkan RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Hal ini tidak berdiri sendiri karena terdapatsalah satu tahapan yaitu perangkat daerah harus menyiapkan rancangan awal Renstra yang merupakan unsur penting dalam penyusunan RPJMD,” kata Siagian.
Dengan demikian ditambahkannya, harus ada konsistensi antara Renstra Setda dan RPJMD Kabupaten Minahasa sehingga dapat bersinergi dalam berkontribusi bagi pencapaian visi, misi dan program Bupati serta Wakil Bupati lima tahun kedepan.
“Renstra ini juga merupakan instrument awal untuk mengukur kinerja di setiap bagian, baik yang terkait pencapaian awalguna menciptakan suatu tujuan sasaran yang telah ditetapkan. Diharapkan juga peran dari Kepala Bagian serta Kasubag yang ada dalam menyusun rancangan awal Renstra,” tandasnya.
(***/Frangki Wullur)