Manado – Terjadinya gangguan pemadaman aliran listrik di wilayah Sulut beberapan waktu lakukan menyebabkan pelanggan PLN meradang.
Merasa dirugikan, Joppie Worek akan melakukan gugatan class action terhadap PT PLN Suluttenggo atas ketidakprofesionalan dalam menyediakan energi listrik.
Baca: Komisi 3 DPRD Sulut Akan Panggil Manajemen PLN
“PLN sudah sekitar 25 tahun menghambat pembanguan di Sulut dengan keterbatasan energi listrik. Sementara listrik adalah kebutuhan fital semua aspek kehidupan,” kata Joppie Worek yang menjadi penggagas Class Action bersama Stefan Obadja Voges SH MH.
Joppie Worek menjelaskan bila pemadaman aliran listrik menyebabkan investasi terhambat, ongkos produksi bertambah, industri dari hilir sampai hulu terhambat.
“Sekarang ini, semua aktivitas publik sangat tergantung ketersediaan listrik. Apa yang tidak pakai listrik sekarang? Bengkel, salon, masak, belajar, tidur, komunikasi dan sebagainya semuanya memnggunakan listrik,” urai Joppie yang juga merupakan wartawan senior di Sulut.
Joppie menilai krisis energi listrik merupakan persoalan serius yang dialami publik Sulut selama 20 tahun terakhir.
“Semua program pembangunan di Sulut terhalang oleh keterbatasan listrik. PLN sebagai lembaga tunggal penyedia listrik harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Rencananya naskah class action akan disiapkan bersama pengacara dan segera diserahkan kepada aparat hukum. (rds)
Baca :
- Soal Kapal Listrik Turki, Ini Penjelasan Lengkap UFUK BERK
- Mengeluh Pelayanan Listrik? GM PLN Persilahkan Masyarakat Menghubungi Nomor Ini
Manado – Terjadinya gangguan pemadaman aliran listrik di wilayah Sulut beberapan waktu lakukan menyebabkan pelanggan PLN meradang.
Merasa dirugikan, Joppie Worek akan melakukan gugatan class action terhadap PT PLN Suluttenggo atas ketidakprofesionalan dalam menyediakan energi listrik.
Baca: Komisi 3 DPRD Sulut Akan Panggil Manajemen PLN
“PLN sudah sekitar 25 tahun menghambat pembanguan di Sulut dengan keterbatasan energi listrik. Sementara listrik adalah kebutuhan fital semua aspek kehidupan,” kata Joppie Worek yang menjadi penggagas Class Action bersama Stefan Obadja Voges SH MH.
Joppie Worek menjelaskan bila pemadaman aliran listrik menyebabkan investasi terhambat, ongkos produksi bertambah, industri dari hilir sampai hulu terhambat.
“Sekarang ini, semua aktivitas publik sangat tergantung ketersediaan listrik. Apa yang tidak pakai listrik sekarang? Bengkel, salon, masak, belajar, tidur, komunikasi dan sebagainya semuanya memnggunakan listrik,” urai Joppie yang juga merupakan wartawan senior di Sulut.
Joppie menilai krisis energi listrik merupakan persoalan serius yang dialami publik Sulut selama 20 tahun terakhir.
“Semua program pembangunan di Sulut terhalang oleh keterbatasan listrik. PLN sebagai lembaga tunggal penyedia listrik harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Rencananya naskah class action akan disiapkan bersama pengacara dan segera diserahkan kepada aparat hukum. (rds)
Baca :
- Soal Kapal Listrik Turki, Ini Penjelasan Lengkap UFUK BERK
- Mengeluh Pelayanan Listrik? GM PLN Persilahkan Masyarakat Menghubungi Nomor Ini