Anggota Satpol-PP menertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di halam kantor Gubernur Sulut. (Foto BeritaManado.com)
Manado – Sekprov Sulut Ir Siswa R Mokodongan menegaskan, penjagaan Kantor Gubernur akan lebih diperketat.
Hal itu disampaiakan Mokodongan karena maraknya peristiwa pencurian di kantor gubernur tersebut.
“Guna mengantisipasi maraknya terjadi pencurian Aset Pemprov maupun kendaraan tamu di kompleks Kantor Gubernur, maka penjagaan Kantor Gubernur akan lebih diperketat penjagaannya,” tegas Mokodongan.
Penegasan Mokodongan itu disampaikan pada pertemuan dengan pegawai dilingkungan Setda Provinsi Sulut, yang digelar di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur Senin (27/4/2015).
Menurut Mokodongan, belajar dari pengalaman pencurian barang yang merupakan aset Pemprov di Biro Kesra, Biro Pembangunan dan Biro Hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab waktu lalu, kiranya menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua.
“Karena itu kita wajib menjaga seluruh aset yang ada di unit kerja masing-masing, kalau ada kehilangan barang yang bertanggungjawab adalah pejabat Eselon III dan IV, sedangkan sangsinya merupakan pemotongan TKD kepada pejabat yang bersangkutan,” ujar Mokodongan.
Anggota Satpol-PP menertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di halam kantor Gubernur Sulut. (Foto BeritaManado.com)
Manado – Sekprov Sulut Ir Siswa R Mokodongan menegaskan, penjagaan Kantor Gubernur akan lebih diperketat.
Hal itu disampaiakan Mokodongan karena maraknya peristiwa pencurian di kantor gubernur tersebut.
“Guna mengantisipasi maraknya terjadi pencurian Aset Pemprov maupun kendaraan tamu di kompleks Kantor Gubernur, maka penjagaan Kantor Gubernur akan lebih diperketat penjagaannya,” tegas Mokodongan.
Penegasan Mokodongan itu disampaikan pada pertemuan dengan pegawai dilingkungan Setda Provinsi Sulut, yang digelar di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur Senin (27/4/2015).
Menurut Mokodongan, belajar dari pengalaman pencurian barang yang merupakan aset Pemprov di Biro Kesra, Biro Pembangunan dan Biro Hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab waktu lalu, kiranya menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua.
“Karena itu kita wajib menjaga seluruh aset yang ada di unit kerja masing-masing, kalau ada kehilangan barang yang bertanggungjawab adalah pejabat Eselon III dan IV, sedangkan sangsinya merupakan pemotongan TKD kepada pejabat yang bersangkutan,” ujar Mokodongan.