Amurang – Senin pecan depan, sedikitnya 167 Desa dan 10 Kelurahang di Kabupaten Minahasa Selatan akan menerima penghasilan tetap alias cair. Anggaran yang diperuntukan untuk hukum tua, sekdes, pala dan meweteng, termasuk kepala lingkungan akan menerima insentif perangkat desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Benny Lumingkewas kepada BeritaManado.com, Jumat (24/4/2015) membenarkan bahwa pecan depan sudah bisa dicairkan saat menerima cek.
“Memang penghasilan tetap bagi perangkat desa ini sudah bisa dicairkan pada saat menerima cek senin pecan depan,” ujar Luminkewas.
Lanjut dia, penghasilan tetap sebelum disebut tunjangan, hanya saja sesuai ketentuan tunjangan diberikan kepada BPD, sedangkan sesui UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP 43 2014 tentang desa disebut penghasilan tetap.
“Nah, penghasilan tetap ini berupa cek yang langsung bisa dicairkan saat itu juga memalui bank yang ditunjuk. Hanya saja sebelumnya menerima penghasilan tetap perangkat desa ini, akan diserahkan langsung oleh ibu bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu,” jelas Lumingkewas.
Penghasilan tetap perangkat desa ini untuk 3 bulan atau triwulan I, dengan total sekitar 5 milyar rupiah, sedangkan untuk anggaran penghasilan perangkat desa sampai 13 bulan sekitar 25 milyar rupiah, paparnya. (sanlylendongan)
Amurang – Senin pecan depan, sedikitnya 167 Desa dan 10 Kelurahang di Kabupaten Minahasa Selatan akan menerima penghasilan tetap alias cair. Anggaran yang diperuntukan untuk hukum tua, sekdes, pala dan meweteng, termasuk kepala lingkungan akan menerima insentif perangkat desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Benny Lumingkewas kepada BeritaManado.com, Jumat (24/4/2015) membenarkan bahwa pecan depan sudah bisa dicairkan saat menerima cek.
“Memang penghasilan tetap bagi perangkat desa ini sudah bisa dicairkan pada saat menerima cek senin pecan depan,” ujar Luminkewas.
Lanjut dia, penghasilan tetap sebelum disebut tunjangan, hanya saja sesuai ketentuan tunjangan diberikan kepada BPD, sedangkan sesui UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP 43 2014 tentang desa disebut penghasilan tetap.
“Nah, penghasilan tetap ini berupa cek yang langsung bisa dicairkan saat itu juga memalui bank yang ditunjuk. Hanya saja sebelumnya menerima penghasilan tetap perangkat desa ini, akan diserahkan langsung oleh ibu bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu,” jelas Lumingkewas.
Penghasilan tetap perangkat desa ini untuk 3 bulan atau triwulan I, dengan total sekitar 5 milyar rupiah, sedangkan untuk anggaran penghasilan perangkat desa sampai 13 bulan sekitar 25 milyar rupiah, paparnya. (sanlylendongan)