Jakarta-Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut persidangan dalam gugatan Pilkada Sitaro selanjutnya akan masuk dalam tahap pengucapan putusan.
Namun terkait itu, para pihak yang berselisih dipersilahkan mengumpulkan kesimpulan, paling lambat pada Rabu 3 Juli pukul 16.00 WIB.
Proses sidang ketiga Senin (1/7), yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menghadirkan saksi-saksi dari pemohon Drs Winsulangi Salindeho-Drs Piet Hein Kuera, pihak terkait Toni Supit-Sisca Salindeho dan pihak KPUD Sitaro.
Sidang digelar berdasarkan gugatan pihak termohon yang menyebut telah terjadi pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis dalam proses pemilihan lalu. (mk/alf)
Berita Terbaru
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27
-
BPJamsostek Berbagi Takjil Gratis, Hasil Patungan Karyawan
Kamis, 28 Maret 2024, 19:03
-
Suka Duka Didi Roa Jadi Perias Jenazah di Kukejar Mimpi
Kamis, 28 Maret 2024, 18:34
-
Steven Kandouw Pastikan THR ASN Dibayar 1 April 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 17:54