Manado – Pilkada Sangihe dan Pilkada Bolmong telah selesai dilaksanakan.
Meskipun pengumuman resmi dari KPU belum dikeluarkan namun berdasarkan hitung cepat dan data perhitungan suara dari masing-masing tim pemenangan telah diperoleh hasil pemenang Pilkada.
Tak heran, pasangan calon yang diperkirakan kalah telah menganbil ancang-ancang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pengamat politik yang juga akademisi Unsrat, Dr Ferry Liando, rencana pasangan calon yang akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan pemenang ke MK harus memperhatikan Pasal 158 UU No 10 tahun 2016.
“MK hanya akan melayani apabila selisih suara antara pemohon dengan calon pemenang mencapai ambang batas,” jelas Ferry Liando.
Ferry Liando mengungkapkan baik Kabupaten Bolmong dan Sangihe yang jumlah penduduk dibawah 250 000 berarti selisihnya harus 2 persen.
“Jika selisinya sudah diatas 2 persen maka kemungkinan permohonan sengketa akan di tolak MK,” tandas Ferry Liando. (JerryPalohoon)
Manado – Pilkada Sangihe dan Pilkada Bolmong telah selesai dilaksanakan.
Meskipun pengumuman resmi dari KPU belum dikeluarkan namun berdasarkan hitung cepat dan data perhitungan suara dari masing-masing tim pemenangan telah diperoleh hasil pemenang Pilkada.
Tak heran, pasangan calon yang diperkirakan kalah telah menganbil ancang-ancang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pengamat politik yang juga akademisi Unsrat, Dr Ferry Liando, rencana pasangan calon yang akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan pemenang ke MK harus memperhatikan Pasal 158 UU No 10 tahun 2016.
“MK hanya akan melayani apabila selisih suara antara pemohon dengan calon pemenang mencapai ambang batas,” jelas Ferry Liando.
Ferry Liando mengungkapkan baik Kabupaten Bolmong dan Sangihe yang jumlah penduduk dibawah 250 000 berarti selisihnya harus 2 persen.
“Jika selisinya sudah diatas 2 persen maka kemungkinan permohonan sengketa akan di tolak MK,” tandas Ferry Liando. (JerryPalohoon)