Manado – Selama tahun 2014, pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima sekaligus menyelesaikan 43 kasus terkait ketenagakerjaan.
Hal inidisampaikan Kadisnakertrans Sulut Edwin Roring SE MM didampingi Kabid Hubungan Industrial Ch Suak SE.
Menurut dia dari 43 kasus yang ditangani ini, 2 kasus yang diserahkan ke Kota Tomohon dan Manado untuk diselesaikan, selain itu ke bidang pengawasan sebanyak 2 kasus, serta 1 kasus tidak diproses karena selesai secara bipartit, namun 5 kasus ini dapat dituntaskan.
“Disnakertrans Sulut merupakan fasilitator dalam memediasi segala persoalan yang terkait ketenagakerjaan di Sulut, namun untuk masalah di kabupaten/kota merupakan wewenang daerah tersebut,” ujar mantan Kasat pol PP Sulut ini.
Sementara itu menurut dia, dari 43 kasus sekitar 29 kasus ada perjanjian berasam antara perusahaan dan tenaga kerja, namun 8 kasus diantaranya masuk dalam anjuran tertulis ke ranah hukum. (rizath polii)
Manado – Selama tahun 2014, pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima sekaligus menyelesaikan 43 kasus terkait ketenagakerjaan.
Hal inidisampaikan Kadisnakertrans Sulut Edwin Roring SE MM didampingi Kabid Hubungan Industrial Ch Suak SE.
Menurut dia dari 43 kasus yang ditangani ini, 2 kasus yang diserahkan ke Kota Tomohon dan Manado untuk diselesaikan, selain itu ke bidang pengawasan sebanyak 2 kasus, serta 1 kasus tidak diproses karena selesai secara bipartit, namun 5 kasus ini dapat dituntaskan.
“Disnakertrans Sulut merupakan fasilitator dalam memediasi segala persoalan yang terkait ketenagakerjaan di Sulut, namun untuk masalah di kabupaten/kota merupakan wewenang daerah tersebut,” ujar mantan Kasat pol PP Sulut ini.
Sementara itu menurut dia, dari 43 kasus sekitar 29 kasus ada perjanjian berasam antara perusahaan dan tenaga kerja, namun 8 kasus diantaranya masuk dalam anjuran tertulis ke ranah hukum. (rizath polii)