TOMOHON, beritamanao.com – Sidang lanjutan terhadap NOK, oknum pengacara kondang yang didakwa melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon tahun 2013 kembali berlangsung kembali bergulir.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfi Usup, Hakim Anggota I Halija Wali dan Hakim Anggota II Ema kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dimana Tim JPU Kejari Tomohon menghadirkan enam saksi dan salah satu di antaranya Ir Harold Lolowang MSc, Sekretaris Kota Tomohon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Kamis (10/08/2017)
Dari keterangan Lolowang terungkap dirinya telah dua kali memanggil pengacara yaitu terdakwa dan saksi Nicolas tumurang serta saksi Iren Podung selaku PPTK dan Jeane Tangkawarow selaku bendahara proyek pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Tahun 2013 untuk melakukan pertemuan di rumahnya. Selain itu, pada 18 Agustus 2016 sebelum para saksi mendatangi Kejari Tomohon untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, saat itu Lolowang memanggil 10 saksi tersebut bersama penasehat hukum Jerry Item yaitu saksi Nicolaas Tumurang dan terdakwa, mereka melakukan pertemuan di ruangan Asisten Administrasi Umum.
Sementara keterangan saksi Nicolaas Tumurang terungkap bahwa Harold lolowang juga yang membiayai penasihat hukum Jeri Item yaitu saksi Nicolaas Tumurang dan terdakwa yang mencapai Rp 80.000.000. Atas pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, Lolowang begitu terbuka menjawab semua pertanyaan pertanyaan yang di ajukan, sebaliknya pertanyaan yang diajukan tim penuntut umum saksi Harold banyak menjawab dengan kata lupa tidak ingat lagi.
Lolowang sendiri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Kota Tomohon Tahun 2013, dimana Jerry Item selaku PPK telah menjadi terpidana dalam korupsi proyek tersebut.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanao.com – Sidang lanjutan terhadap NOK, oknum pengacara kondang yang didakwa melakukan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon tahun 2013 kembali berlangsung kembali bergulir.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alfi Usup, Hakim Anggota I Halija Wali dan Hakim Anggota II Ema kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dimana Tim JPU Kejari Tomohon menghadirkan enam saksi dan salah satu di antaranya Ir Harold Lolowang MSc, Sekretaris Kota Tomohon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Kamis (10/08/2017)
Dari keterangan Lolowang terungkap dirinya telah dua kali memanggil pengacara yaitu terdakwa dan saksi Nicolas tumurang serta saksi Iren Podung selaku PPTK dan Jeane Tangkawarow selaku bendahara proyek pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Tahun 2013 untuk melakukan pertemuan di rumahnya. Selain itu, pada 18 Agustus 2016 sebelum para saksi mendatangi Kejari Tomohon untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik, saat itu Lolowang memanggil 10 saksi tersebut bersama penasehat hukum Jerry Item yaitu saksi Nicolaas Tumurang dan terdakwa, mereka melakukan pertemuan di ruangan Asisten Administrasi Umum.
Sementara keterangan saksi Nicolaas Tumurang terungkap bahwa Harold lolowang juga yang membiayai penasihat hukum Jeri Item yaitu saksi Nicolaas Tumurang dan terdakwa yang mencapai Rp 80.000.000. Atas pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, Lolowang begitu terbuka menjawab semua pertanyaan pertanyaan yang di ajukan, sebaliknya pertanyaan yang diajukan tim penuntut umum saksi Harold banyak menjawab dengan kata lupa tidak ingat lagi.
Lolowang sendiri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Kota Tomohon Tahun 2013, dimana Jerry Item selaku PPK telah menjadi terpidana dalam korupsi proyek tersebut.
(ReckyPelealu)