MANADO – Setelah beroperasi sejak tahun 1985, gedung persekolahan Yayasan Tabita yang berada disamping GMIM Sentrum Manado, akhirnya dieksekusi rata tanah menggunakan eskavator.
Eksekusi dilakukan tim eksekutor Pengadilan Negeri Manado, yang dipimpin Melky Lambert dikawal puluhan anggota kepolisian berdasarkan Putusan PN Manado nomor 01/Pdt.G/2005/PN.Mdo tertanggal 4 Juli 2005, kemudian dikuatkan MA, menyebut tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 409 Surat Ukur tanggal 24 Januari 1985 no 04/1985 adalah sah milik Sinode GMIM.
Diketahui, persekolahan Tabita ini dieksekusi setelah Pemohon Mantan Ketua Sinode GMIM, Pendeta AF Parengkuan STh Cs melalui kuasa hukum Huisje Rori SH memenangkan gugatan di PN Manado sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung. (JRY)
MANADO – Setelah beroperasi sejak tahun 1985, gedung persekolahan Yayasan Tabita yang berada disamping GMIM Sentrum Manado, akhirnya dieksekusi rata tanah menggunakan eskavator.
Eksekusi dilakukan tim eksekutor Pengadilan Negeri Manado, yang dipimpin Melky Lambert dikawal puluhan anggota kepolisian berdasarkan Putusan PN Manado nomor 01/Pdt.G/2005/PN.Mdo tertanggal 4 Juli 2005, kemudian dikuatkan MA, menyebut tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 409 Surat Ukur tanggal 24 Januari 1985 no 04/1985 adalah sah milik Sinode GMIM.
Diketahui, persekolahan Tabita ini dieksekusi setelah Pemohon Mantan Ketua Sinode GMIM, Pendeta AF Parengkuan STh Cs melalui kuasa hukum Huisje Rori SH memenangkan gugatan di PN Manado sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung. (JRY)