Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pajak dan Retribusi Daerah
Tuminting – Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir MHF Sendoh, membuka Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tuminting, Senin (20/10/2014) tadi siang
Dalam sambutannya Sekda Sendoh menyampaikan pembangunan Kota Manado tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan seluruh element masyarakat, salah satunya melalui kontribusi membayar pajak dan retribusi daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah. Undang-undang ini memberi kewenangan kepala Daerah untuk memungut 16 jenis pajak yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kab/kota,” ujar Sekda Sendoh.
“Oleh karenanya sudah menjadi keharusan Pemkot Manado untuk memberitahukan dan menjelaskan peraturan-peraturan tersebut kepada wajib pajak di Kota Manado termasuk kepada para aparatur ditingkat kelurahan dan lingkungan.Semoga dengan partisipasi aktif para warga kota memenuhi kewajiban dalam membayar pajak hingga dapat membangun Manado yang lebe Bae,” tutup Sekda Sendoh.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Assisten I Setda Kota Manado, Drs Joshua Pangkerego MAP, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Kota Manado, Paul Sualang SH, Camat Tuminting Welly Mohede, SE MSi dan praktisi hukum Toar Palilingan, SH MH serta perwakilan dari Dipenda serta seluruh Lurah se-Kecamatan Tuminting. (medco/robintanauma)
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pajak dan Retribusi Daerah
Tuminting – Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir MHF Sendoh, membuka Sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tuminting, Senin (20/10/2014) tadi siang
Dalam sambutannya Sekda Sendoh menyampaikan pembangunan Kota Manado tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan seluruh element masyarakat, salah satunya melalui kontribusi membayar pajak dan retribusi daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah. Undang-undang ini memberi kewenangan kepala Daerah untuk memungut 16 jenis pajak yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kab/kota,” ujar Sekda Sendoh.
“Oleh karenanya sudah menjadi keharusan Pemkot Manado untuk memberitahukan dan menjelaskan peraturan-peraturan tersebut kepada wajib pajak di Kota Manado termasuk kepada para aparatur ditingkat kelurahan dan lingkungan.Semoga dengan partisipasi aktif para warga kota memenuhi kewajiban dalam membayar pajak hingga dapat membangun Manado yang lebe Bae,” tutup Sekda Sendoh.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Assisten I Setda Kota Manado, Drs Joshua Pangkerego MAP, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Kota Manado, Paul Sualang SH, Camat Tuminting Welly Mohede, SE MSi dan praktisi hukum Toar Palilingan, SH MH serta perwakilan dari Dipenda serta seluruh Lurah se-Kecamatan Tuminting. (medco/robintanauma)