Minut, BeritaManado.com – Polres Minahasa Utara (Minut) terus bergerak menekan perkembangan judi togel di daerah.
Dalam sehari, sedikitnya tiga pengecer togel asal Kecamatan Paslaten, diringkus aparat.
Ketiganya masing-masing bernama Sonny Langelo (52) warga Desa Kaima, Meyta Soriton (38) warga Desa Paslaten, dan Musa Sumelang (69) warga Desa Paslaten.
“Ketiga pengecer togel ini diamankan pada Sabtu (23/6/2018),” ujar Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH kepada BeritaManado.com, Minggu (24/6/2018).
Lanjut Alfaris, untuk tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan pelaku Sonny di Desa Kaima, disita barang bukti berupa uang tunai Rp1.932.000, lembaran hasil rekapan, telepon genggam merk Samsung GT 19082 warna putih, sebuah kalkulator.
Sementara pada penangkapan pelaku Meyta dan Musa, diamankan barang bukti uang tunai Rp637.000, lembaran hasil rekapan dan telepon genggam merk Asus warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan anggota kami sementara melakukan penyidikan. Pasal yang dilanggar pada kasus ini adalah pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian,” tutup Kapolres Alfaris.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Pria Asal Kaima Ditangkap Saat Asyik Merekap Togel
Minut, BeritaManado.com – Polres Minahasa Utara (Minut) terus bergerak menekan perkembangan judi togel di daerah.
Dalam sehari, sedikitnya tiga pengecer togel asal Kecamatan Paslaten, diringkus aparat.
Ketiganya masing-masing bernama Sonny Langelo (52) warga Desa Kaima, Meyta Soriton (38) warga Desa Paslaten, dan Musa Sumelang (69) warga Desa Paslaten.
“Ketiga pengecer togel ini diamankan pada Sabtu (23/6/2018),” ujar Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH kepada BeritaManado.com, Minggu (24/6/2018).
Lanjut Alfaris, untuk tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan pelaku Sonny di Desa Kaima, disita barang bukti berupa uang tunai Rp1.932.000, lembaran hasil rekapan, telepon genggam merk Samsung GT 19082 warna putih, sebuah kalkulator.
Sementara pada penangkapan pelaku Meyta dan Musa, diamankan barang bukti uang tunai Rp637.000, lembaran hasil rekapan dan telepon genggam merk Asus warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan anggota kami sementara melakukan penyidikan. Pasal yang dilanggar pada kasus ini adalah pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian,” tutup Kapolres Alfaris.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Pria Asal Kaima Ditangkap Saat Asyik Merekap Togel