Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Senin (19/03/2018).
Anggota itu adalah Brigadir Polisi inisial LR resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian RI sesuai keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep./15/I/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 yang dibacakan Kapolres.
Kapolres mengatakan, Brigadir RL terakhir bertugas di Polsek Lembeh Selatan, kemudian diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri alias tidak masuk kantor selama 30 hari secara berturut-turut.
“Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No 1 tahun 2003,” kata Kapolres.
Menurut Kasie Propam Res Bitung, Ipda Rony Rinuga, sebelum dilaksanakan PTDH Brigadir LR sudah mengikuti rangkaian sidang kode etik profesi anggota Polri yang dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik pada tahun 2017 lalu dan putusannya adalah LR diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Selaku pelaksana fungsi pengawasan dan penindakan disiplin serta etika anggota Polri di Polres Bitung kami sudah beberapa kali menasehati Brigadir LR, namun yang bersangkutan tetap saja tidak mau berubah dan memperbaiki prilaku buruknya itu,” kata Rony.
(abinenobm)
Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggotanya, Senin (19/03/2018).
Anggota itu adalah Brigadir Polisi inisial LR resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian RI sesuai keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep./15/I/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 yang dibacakan Kapolres.
Kapolres mengatakan, Brigadir RL terakhir bertugas di Polsek Lembeh Selatan, kemudian diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri alias tidak masuk kantor selama 30 hari secara berturut-turut.
“Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI No 1 tahun 2003,” kata Kapolres.
Menurut Kasie Propam Res Bitung, Ipda Rony Rinuga, sebelum dilaksanakan PTDH Brigadir LR sudah mengikuti rangkaian sidang kode etik profesi anggota Polri yang dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik pada tahun 2017 lalu dan putusannya adalah LR diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Selaku pelaksana fungsi pengawasan dan penindakan disiplin serta etika anggota Polri di Polres Bitung kami sudah beberapa kali menasehati Brigadir LR, namun yang bersangkutan tetap saja tidak mau berubah dan memperbaiki prilaku buruknya itu,” kata Rony.
(abinenobm)