BITUNG — Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata memantau perkembangan kasus dugaan korupsi retribusi IMB pembangunan Pelabuhan Petikemas Bitung, yang melibatkan Kadis Tata Ruang Kota Bitung HS alias Ade.
Buktinya, aduan yang disampaikan Bitung Corupption Watch (BCW) ke Po Box 9949, terkait adanya dugaan praktik mafia hukum dengan adanya pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhadap tersangka Ade ditanggapi SBY.
“Jawaban pengaduan yang kami krimkan langsung ke Presiden SBY sudah dibalas dengan surat nomor B.031/SKP-komsos/IV/2011 tertanggal 11 Mei 2011, perihal surat balasan pengaduan bidang hukum,” kata Ketua BCW Jacky Ticoalu.
Ticoalu sendiri membacakan surat dari Presiden SBY yang dibalas melalui staf khusus Presiden yakni Sardan Marbun, selaku pengelolah Po Box 9949 tersebut berbunyi, “Surat yang saudara kirimkan melalui PO BOX 9949 telah diterima Presiden dengan baik dan senang hati. Sehubungan dengan padatnya kegiatan Bapak Presiden, kami diperintahkan untuk memberikan tanggapan atas pengaduan saudara perihal dugaan terjadinya praktik mafia hukum dengan adanya pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhadap tersangka korupsi. Pengalihan status tahanan dapat dilakukan dengan alasan yang tepat. Hal yang menjadi perhatian adalah ketepatan alasan yang dikemukakan serta tidak bermasalah dalam proses hukum berikutnya.”
“Dalam surat tersebut, kami diminta untuk tidak segan-segan melaporkan ke aparat hukum, jika mempunyai bukti yang kongkrit terkait kasus korupsi yang terjadi di Kota Bitung. Dikala, ditentukan penahanan kota dan terjadi permasalahan dalam proses hukumnya merupakan tanggung jawab pengalih status. Bila diputuskan bersalah masa tahanan yang ditentukan oleh majelis hakim akan dikurangi dengan masa tahanan rutan yang telah dijalani selama penyelidikan,” terang Ticoalu ketika membacakan isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut pihak Ticoalu juga diminta untuk mendukung proses
penyidikan, dengan cara memberikan bukti kongkrit kepada Kejaksaan Negeri Bitung dan diminta kepada saudara untuk melaporkan setiap indikasi pidana korupsi, baik kepada kepolisian maupun kejaksaan di daerah saudara berada beserta bukti kongkrit sehingga dapat ditindaklanjuti, demi tercapainya pemerintahan yg bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami mengirim surat aduan kepada Presiden pada tanggal 9 April 2011 dengan nomor surat 01-12 / BCW-btg /IV/ 2011. Dan BCW siap melaporkan dan mengawal setiap kasus indikasi dugaan korupsi dengan bukti kongkrit bukan fitnah,” tegas Ticoalu sembari mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang begitu aspiratif dalam menyerap aspirasi masyarakat. (en)
BITUNG — Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata memantau perkembangan kasus dugaan korupsi retribusi IMB pembangunan Pelabuhan Petikemas Bitung, yang melibatkan Kadis Tata Ruang Kota Bitung HS alias Ade.
Buktinya, aduan yang disampaikan Bitung Corupption Watch (BCW) ke Po Box 9949, terkait adanya dugaan praktik mafia hukum dengan adanya pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhadap tersangka Ade ditanggapi SBY.
“Jawaban pengaduan yang kami krimkan langsung ke Presiden SBY sudah dibalas dengan surat nomor B.031/SKP-komsos/IV/2011 tertanggal 11 Mei 2011, perihal surat balasan pengaduan bidang hukum,” kata Ketua BCW Jacky Ticoalu.
Ticoalu sendiri membacakan surat dari Presiden SBY yang dibalas melalui staf khusus Presiden yakni Sardan Marbun, selaku pengelolah Po Box 9949 tersebut berbunyi, “Surat yang saudara kirimkan melalui PO BOX 9949 telah diterima Presiden dengan baik dan senang hati. Sehubungan dengan padatnya kegiatan Bapak Presiden, kami diperintahkan untuk memberikan tanggapan atas pengaduan saudara perihal dugaan terjadinya praktik mafia hukum dengan adanya pengalihan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhadap tersangka korupsi. Pengalihan status tahanan dapat dilakukan dengan alasan yang tepat. Hal yang menjadi perhatian adalah ketepatan alasan yang dikemukakan serta tidak bermasalah dalam proses hukum berikutnya.”
“Dalam surat tersebut, kami diminta untuk tidak segan-segan melaporkan ke aparat hukum, jika mempunyai bukti yang kongkrit terkait kasus korupsi yang terjadi di Kota Bitung. Dikala, ditentukan penahanan kota dan terjadi permasalahan dalam proses hukumnya merupakan tanggung jawab pengalih status. Bila diputuskan bersalah masa tahanan yang ditentukan oleh majelis hakim akan dikurangi dengan masa tahanan rutan yang telah dijalani selama penyelidikan,” terang Ticoalu ketika membacakan isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut pihak Ticoalu juga diminta untuk mendukung proses
penyidikan, dengan cara memberikan bukti kongkrit kepada Kejaksaan Negeri Bitung dan diminta kepada saudara untuk melaporkan setiap indikasi pidana korupsi, baik kepada kepolisian maupun kejaksaan di daerah saudara berada beserta bukti kongkrit sehingga dapat ditindaklanjuti, demi tercapainya pemerintahan yg bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami mengirim surat aduan kepada Presiden pada tanggal 9 April 2011 dengan nomor surat 01-12 / BCW-btg /IV/ 2011. Dan BCW siap melaporkan dan mengawal setiap kasus indikasi dugaan korupsi dengan bukti kongkrit bukan fitnah,” tegas Ticoalu sembari mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang begitu aspiratif dalam menyerap aspirasi masyarakat. (en)