Manado – Ir Nanang Sugianto membantah dirinya melarikan diri dari panggilan Kejari Airmadidi bahkan tak mengetahui sudah dimasukan sebagai daftar pencarian orang.
“Saya nggak melarikan diri. Sekitar bulan April saya keluar dari PNPM, saya keluar Sulawesi pergi ke Jakarta di ajak teman kerja disana,” ujar Nanang pada beritamanado.com, Sabtu (1/2/2014) dinihari di Rutan Malendeng.
Diketahui tahun 2012 Nanang adalah Fasilitator Teknik Kecamatan pada PNPM di Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara. Nanang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian uang negara sekitar Rp 500 juta.
Sejak dilakukan pemanggilan pemeriksaan oleh Kejari Airmadidi, Nanang tak kunjung datang dan dikabarkan telah melarikan diri dan sejak 26 Agustus 2013 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Nanang kemudian ditangkap pada Jumat (31/1/2014) di Surabaya, dan langsung di bawa ke Rutan Klas IIA Manado di Malendeng. Di Rutan, Nanang berulang kali mengatakan dia tak melarikan diri.
“Saya tak tahu ada masalah, saya sudah keluar dari PNPM lalu saya ke Jakarta. Saya nggak melarikan diri,” ujar Nanang dengan logat Jawanya.
Nanang mengakui di Manado punya istri, namun sudah pisah. Istrinya dan dia juga sudah tak ada komunikasi sejak Nanang ke Jakarta.
Setelah ‘bersembunyi’ di Jakarta, Nanang mengakui untuk pergi ke Surabaya menemui anaknya dan istri keduanya. “Saya dari Jakarta ke Surabaya, saya ke Surabaya naik kereta api, dari hari Kamis sampai Jumat pagi,” kata Nanang.
Tibanya di Surabaya, Nanang mengakui pergi Sholat Jumat kemudian balik lagi ke rumah istri kedua. Namun di saat itu, pihak kejaksaan sudah menanunggu Nanang dan langsung menangkapnya.
“Saya bahkan belum sampai bertemu dengan anak saya. Saya nggak tahu masalah apa, katanya ini masalah PNPM. Saya nggak bisa buat apa-apa, saya pikir biarlah saya klarifikasi nanti di Manado,” jelas Nanang. (robintanauma)
Manado – Ir Nanang Sugianto membantah dirinya melarikan diri dari panggilan Kejari Airmadidi bahkan tak mengetahui sudah dimasukan sebagai daftar pencarian orang.
“Saya nggak melarikan diri. Sekitar bulan April saya keluar dari PNPM, saya keluar Sulawesi pergi ke Jakarta di ajak teman kerja disana,” ujar Nanang pada beritamanado.com, Sabtu (1/2/2014) dinihari di Rutan Malendeng.
Diketahui tahun 2012 Nanang adalah Fasilitator Teknik Kecamatan pada PNPM di Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara. Nanang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian uang negara sekitar Rp 500 juta.
Sejak dilakukan pemanggilan pemeriksaan oleh Kejari Airmadidi, Nanang tak kunjung datang dan dikabarkan telah melarikan diri dan sejak 26 Agustus 2013 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Nanang kemudian ditangkap pada Jumat (31/1/2014) di Surabaya, dan langsung di bawa ke Rutan Klas IIA Manado di Malendeng. Di Rutan, Nanang berulang kali mengatakan dia tak melarikan diri.
“Saya tak tahu ada masalah, saya sudah keluar dari PNPM lalu saya ke Jakarta. Saya nggak melarikan diri,” ujar Nanang dengan logat Jawanya.
Nanang mengakui di Manado punya istri, namun sudah pisah. Istrinya dan dia juga sudah tak ada komunikasi sejak Nanang ke Jakarta.
Setelah ‘bersembunyi’ di Jakarta, Nanang mengakui untuk pergi ke Surabaya menemui anaknya dan istri keduanya. “Saya dari Jakarta ke Surabaya, saya ke Surabaya naik kereta api, dari hari Kamis sampai Jumat pagi,” kata Nanang.
Tibanya di Surabaya, Nanang mengakui pergi Sholat Jumat kemudian balik lagi ke rumah istri kedua. Namun di saat itu, pihak kejaksaan sudah menanunggu Nanang dan langsung menangkapnya.
“Saya bahkan belum sampai bertemu dengan anak saya. Saya nggak tahu masalah apa, katanya ini masalah PNPM. Saya nggak bisa buat apa-apa, saya pikir biarlah saya klarifikasi nanti di Manado,” jelas Nanang. (robintanauma)