Airmadidi-Arus penolakan terhadap perusahaan tambang pasir besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang beroperasi di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, terus berdatangan dari berbagai pihak.
Warga menilai, PT MMP sudah mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT MMP atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang mencabut izin PT MMP di Pulau Bangka.
Pasalnya sampai sekarang, PT MMP masih saja melakukan aktifitas di pulau yang luasnya tak sampai 5000 hektar itu.
“Padahal MA sudah mengeluarkan putusan yaitu menolak PK yang diajukan pemohon 1 Bupati Minut dan pemohon 2 PT MMP, dengan termohon masyarakat Pulau Bangka. Putusan MA telah menegaskan bahwa mereka ilegal semenjak tahun 2013. Save Pulau Bangka!” kata Maria Taramen, Ketua LSM Tunas Hijau Minut, Selasa (31/5/2016).
Hal yang sama disampaikan Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minut Rinto Rachman.
“Putusan PK di MA itulah putusan negara. Jadi apa pun putusan MA, yang menang adalah negara,” kata Rachman.(findamuhtar)