Bitung – Kembalinya puluhan satwa yang dilindingi dijadikan oleh-oleh anggota Brimob Gorontalo dianggap tak pedulinya pemerintah dan aparat pengak hukum.
Padahal menurut Ketua Generasi Muda Pencita Alam (Gemapala) Kota Bitung, Rendy Caleg Rompas, Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sangat jelas sangsi hukumnya.
“Aturan itu melarang kepemilikan satwa liar oleh siapapun tak terkecuali aparat dan ada sangsi hukumnya. Tapi sayang itu tak ditegakkan, ” kata Rompas, Rabu (17/9/2014).
Rompas mendesak Kementrian Kehutanan beserta TNI dan Polri bersingergitas untuk mengamankan keberadaan satwa-satwa yang boleh dan tidak boleh dibawa dari hutan atau dipelihara. Termasuk puluhan satwa yang dijadikan oleh-oleh anggota Brimob Gorontalo usai bertugas di Papua.
“Ini bukan kasus pertama kali terjadi, karena sebelumnya ratusan anggota Brimob Gorontalo juga membawa satwa dilindungi usai bertugas di Maluku dan itu hanya dibiarkan,” katanya.
Kembalinya tindakan itu dilakukan anggota Brimob Gorontalo kata dia, bukti pemerintah dan jajaran penegak hukum di Kota Bitung tutup mata. Karena satwa dilindungi begitu bebas keluar masuk Kota Bitung tanpa ada pencegahan kendati ada payung hukum yang melindunginya.(abinenobm)
Bitung – Kembalinya puluhan satwa yang dilindingi dijadikan oleh-oleh anggota Brimob Gorontalo dianggap tak pedulinya pemerintah dan aparat pengak hukum.
Padahal menurut Ketua Generasi Muda Pencita Alam (Gemapala) Kota Bitung, Rendy Caleg Rompas, Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem sangat jelas sangsi hukumnya.
“Aturan itu melarang kepemilikan satwa liar oleh siapapun tak terkecuali aparat dan ada sangsi hukumnya. Tapi sayang itu tak ditegakkan, ” kata Rompas, Rabu (17/9/2014).
Rompas mendesak Kementrian Kehutanan beserta TNI dan Polri bersingergitas untuk mengamankan keberadaan satwa-satwa yang boleh dan tidak boleh dibawa dari hutan atau dipelihara. Termasuk puluhan satwa yang dijadikan oleh-oleh anggota Brimob Gorontalo usai bertugas di Papua.
“Ini bukan kasus pertama kali terjadi, karena sebelumnya ratusan anggota Brimob Gorontalo juga membawa satwa dilindungi usai bertugas di Maluku dan itu hanya dibiarkan,” katanya.
Kembalinya tindakan itu dilakukan anggota Brimob Gorontalo kata dia, bukti pemerintah dan jajaran penegak hukum di Kota Bitung tutup mata. Karena satwa dilindungi begitu bebas keluar masuk Kota Bitung tanpa ada pencegahan kendati ada payung hukum yang melindunginya.(abinenobm)