Transmigrasi Liandok (Foto ist)
Amurang – Sejumlah proyek di Minahasa Selatan (Minsel) berbandrol puluhan miliar rupiah telah menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengirimkan tim Satuan tugas khusus (Satgasus).
Setelah sebelumnya memeriksa sembilan pejabat di lingkup Pemkab Minsel serta pejabat di Pemrov Sulut, tim ke lokasi transmigrasi Liandok pada Selasa (07/06/2015) yang menjadi salah satu target.
Kedatangan Satgasus Kejagung ke Liandok dibenarkan oleh Kapolsek Tompaso AKP Verry Liwutang.
“Memang benar mereka ada datang dan saya ikut mengantar sampai ke lokasi (Desa Liandok, red). Tapi soal detilnya maksud kedatangan, saya tidak bisa mengatakan,” ucap Liwutang.
Diketahui tim Kejagung yang mengendarai lima kendaraan double cabin dikawal oleh Polisi Militer menuju lokasi yang terletak di Kecamatan Tompaso Baru untuk mendapatkan bukti tambahan.
Rencanya Rabu 8 Juli (Besok, red) akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Dan kemungkinan pekan depan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, kasus Liandok sendiri diketahui ada dua berkas, berupa pembangunan fasilitas lokasi transmigrasi dan eksploitasi hutan.
Berdasarkan informasi, kasus Liandok sendiri diketahui ada dua berkas, berupa pembangunan fasilitas lokasi transmigrasi dan eksploitasi hutan.
Untuk kasus pertama didapati proyek senilai Rp 6 miliar tersebut banyak ketidak beresan. Bahkan disinyalir asal jadi, sehingga transmigran enggan menempati. Selain itu juga dari keseluruhan 200 rumah yang dibangun, tidak lebih dari setengah selesai.
Terkait eksploitasi hutan yang dijadikan lahan transmigrasi, sesuai aturan ada setoran ke kas pemerintah pusat dan daerah dengan pembagian 40:60 dari hasil eksploitasi tersebut.
“Nah, dari hitung-hitungan, seharusnya pihak pengelola harus menyetor ke kas daerah sebesar Rp 14 miliar. Tapi ternyata hingga sekarang baru ada Rp 70 juta yang masuk.
Begitu juga dengan dana pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Liandok ke lokasi transmigrasi disinyalir hanya diendapkan di rekening. Proyeknya sendiri yang diketahui bernilai Rp 3 miliar hingga kini tidak kunjung dikerjakan. (sanlylendongan)
Transmigrasi Liandok (Foto ist)
Amurang – Sejumlah proyek di Minahasa Selatan (Minsel) berbandrol puluhan miliar rupiah telah menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengirimkan tim Satuan tugas khusus (Satgasus).
Setelah sebelumnya memeriksa sembilan pejabat di lingkup Pemkab Minsel serta pejabat di Pemrov Sulut, tim ke lokasi transmigrasi Liandok pada Selasa (07/06/2015) yang menjadi salah satu target.
Kedatangan Satgasus Kejagung ke Liandok dibenarkan oleh Kapolsek Tompaso AKP Verry Liwutang.
“Memang benar mereka ada datang dan saya ikut mengantar sampai ke lokasi (Desa Liandok, red). Tapi soal detilnya maksud kedatangan, saya tidak bisa mengatakan,” ucap Liwutang.
Diketahui tim Kejagung yang mengendarai lima kendaraan double cabin dikawal oleh Polisi Militer menuju lokasi yang terletak di Kecamatan Tompaso Baru untuk mendapatkan bukti tambahan.
Rencanya Rabu 8 Juli (Besok, red) akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Dan kemungkinan pekan depan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi, kasus Liandok sendiri diketahui ada dua berkas, berupa pembangunan fasilitas lokasi transmigrasi dan eksploitasi hutan.
Berdasarkan informasi, kasus Liandok sendiri diketahui ada dua berkas, berupa pembangunan fasilitas lokasi transmigrasi dan eksploitasi hutan.
Untuk kasus pertama didapati proyek senilai Rp 6 miliar tersebut banyak ketidak beresan. Bahkan disinyalir asal jadi, sehingga transmigran enggan menempati. Selain itu juga dari keseluruhan 200 rumah yang dibangun, tidak lebih dari setengah selesai.
Terkait eksploitasi hutan yang dijadikan lahan transmigrasi, sesuai aturan ada setoran ke kas pemerintah pusat dan daerah dengan pembagian 40:60 dari hasil eksploitasi tersebut.
“Nah, dari hitung-hitungan, seharusnya pihak pengelola harus menyetor ke kas daerah sebesar Rp 14 miliar. Tapi ternyata hingga sekarang baru ada Rp 70 juta yang masuk.
Begitu juga dengan dana pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Liandok ke lokasi transmigrasi disinyalir hanya diendapkan di rekening. Proyeknya sendiri yang diketahui bernilai Rp 3 miliar hingga kini tidak kunjung dikerjakan. (sanlylendongan)