Manado – Gubernur Sulawesi Utara Dr Sinyo Harry Sarundajang melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Drs Marhaen Tumiwa, M.Pd menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural di pemerintahan seharusnya terbebas dari politik praktis tanpa takut terkena mutasi jabatan.
Hal ini disampaikan Tumiwa karena pada tahun ini ada beberapa daerah yang akan melakukan pemilihan kepala Daerah (Pilkada). Daerah tersebut antara lain Minahasa Tenggara (Mitra), Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sitaro dan Talaud.
Tumiwa memintakan agar Kepala Daerah tidak melakukan mutasi jabatan struktural enam bulan menjelang pemilihan umum Kepala Daerah seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Meski demikian, mutasi dapat dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong dan melaksanakan putusan pengadilan kepada PNS yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi dan pidana kejahatan, kata Tumiwa.
“Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat (nonjob), menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. Himbauan Gubernur ini dimaksudkan untuk menghindari politisasi PNS dan menjaga netralitas atau idenpedensi PNS dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi,” ujar mantan Kepala Biro Pemerintahan Dan Humas Sulut ini.
“Yang perlu di ingat adalah loyalitas seorang PNS hanya pada profesionalisme selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” tambah tumiwa. (Jrp)