Manado – Komisaris Utama PT. Bank SulutGo, Sanny Parengkuan, mengatakan bahwa pembagian tantiem harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ditambahkan Sanny Parengkuan, tantiem bukanlah hak.
RUPS keputusan tertinggi. Kami melaksanakan keputusan RUPS 2017 soal dana tantiem 2016. Kalau tidak dilaksanakan berarti kami menyalahi aturan,” tutur Parengkuan kepada media, Kamis (8/11/2018).
Sanny Parengkuan menjelaskan kondisi Bank SulutGo ketika itu dalam pengawasan OJK karena kinerja pengurus lama kurang baik.
“Saat itu dalam keadaan GCG-4. Artinya sementara pengawasan. Situasi itu, Mau tambah ATM saja, harus persetujuan OJK. Memang ada laba, tapi bisa bertambah banyak kalau tidak diawasi. Artikan saja,” pungkas Parengkuan.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut mulai melakukan lidik terkait dana tantiem di Bank Sulut Go dan telah memeriksa beberapa direksi mendapat apresiasi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk.
Menurut Jems Tuuk, penyelidikan tersebut akan membuka permasalahan secara transparan sekaligus mengetahui jika ada pihak yang dianggap bersalah.
“Saya mendukung langkah pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan soal dana tantiem di Bank SulutGo. Berharap bisa cepat selesai agar tidak mengganggu konsentrasi kerja jajaran direksi saat ini,” ujar Jems Tuuk kepada BeritaManado.com, Rabu (7/11/2018) kemarin.
Namun Jems Tuuk beranggapan jika benar laporan ke polisi ini dilakukan oleh oknum direksi lama dinilai Tuuk sebagai sifat serakah karena pemberian tantiem berbasis kinerja.
“Nah, kinerja dari Salibana (James Salibana Dirut BSG lalu) itu kan jelek! Semua indikator perbankan itu bagus tetapi provitnya kecil karena masalah SUN (Surat Utang Negara),” tegas Jems Tuuk.
Menurut Jems Tuuk, seharusnya Dirut lalu James Salibana dan direksi Novi Kaligis dapat diproses hukum karena proses pembelian SUN tidak prosedural.
“Menurut saya ini serakah, kerja ngga benar (tidak benar) mau tuntut tantiem. Harusnya pemegang saham laporkan mereka ke polisi, tapi ada juga direksi lalu kerja bagus perlu diapresiasi. Mereka yang membeli SUN tidak prosedural akhirnya semua (direksi) kena getahnya,” tandas Tuuk.
Sebagai warga Sulut, Jems Tuuk menegaskan akan melakukan protes keras jika tantiem diberikan kepada direksi yang telah membuat kerugian besar bagi Bank SulutGo.
“Itu menyakiti rakyat karena kerja tidak benar mau menuntut uang melulu. Faktanya, di masa dirut James Salibana Bank SulutGo mengalami kerugian besar sekali,” pungkas Tuuk.
(JerryPalohoon)
Manado – Komisaris Utama PT. Bank SulutGo, Sanny Parengkuan, mengatakan bahwa pembagian tantiem harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ditambahkan Sanny Parengkuan, tantiem bukanlah hak.
RUPS keputusan tertinggi. Kami melaksanakan keputusan RUPS 2017 soal dana tantiem 2016. Kalau tidak dilaksanakan berarti kami menyalahi aturan,” tutur Parengkuan kepada media, Kamis (8/11/2018).
Sanny Parengkuan menjelaskan kondisi Bank SulutGo ketika itu dalam pengawasan OJK karena kinerja pengurus lama kurang baik.
“Saat itu dalam keadaan GCG-4. Artinya sementara pengawasan. Situasi itu, Mau tambah ATM saja, harus persetujuan OJK. Memang ada laba, tapi bisa bertambah banyak kalau tidak diawasi. Artikan saja,” pungkas Parengkuan.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut mulai melakukan lidik terkait dana tantiem di Bank Sulut Go dan telah memeriksa beberapa direksi mendapat apresiasi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Julius Jems Tuuk.
Menurut Jems Tuuk, penyelidikan tersebut akan membuka permasalahan secara transparan sekaligus mengetahui jika ada pihak yang dianggap bersalah.
“Saya mendukung langkah pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan soal dana tantiem di Bank SulutGo. Berharap bisa cepat selesai agar tidak mengganggu konsentrasi kerja jajaran direksi saat ini,” ujar Jems Tuuk kepada BeritaManado.com, Rabu (7/11/2018) kemarin.
Namun Jems Tuuk beranggapan jika benar laporan ke polisi ini dilakukan oleh oknum direksi lama dinilai Tuuk sebagai sifat serakah karena pemberian tantiem berbasis kinerja.
“Nah, kinerja dari Salibana (James Salibana Dirut BSG lalu) itu kan jelek! Semua indikator perbankan itu bagus tetapi provitnya kecil karena masalah SUN (Surat Utang Negara),” tegas Jems Tuuk.
Menurut Jems Tuuk, seharusnya Dirut lalu James Salibana dan direksi Novi Kaligis dapat diproses hukum karena proses pembelian SUN tidak prosedural.
“Menurut saya ini serakah, kerja ngga benar (tidak benar) mau tuntut tantiem. Harusnya pemegang saham laporkan mereka ke polisi, tapi ada juga direksi lalu kerja bagus perlu diapresiasi. Mereka yang membeli SUN tidak prosedural akhirnya semua (direksi) kena getahnya,” tandas Tuuk.
Sebagai warga Sulut, Jems Tuuk menegaskan akan melakukan protes keras jika tantiem diberikan kepada direksi yang telah membuat kerugian besar bagi Bank SulutGo.
“Itu menyakiti rakyat karena kerja tidak benar mau menuntut uang melulu. Faktanya, di masa dirut James Salibana Bank SulutGo mengalami kerugian besar sekali,” pungkas Tuuk.
(JerryPalohoon)