AMURANG – Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan mempertegas bagi warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sanksi bagi warga Minsel yang tidak memiliki KTP, yaitu denda Rp 1 juta.
‘’Ya, benar. Penduduk (warga, red) Minsel tidak memiliki KTP, maka sanksinya adalah Rp 1 juta. Menurut Sandag, sanksi tersubut sudah sesuai aturan dalam undang-undang 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil,’’ ujarnya kepada beritamanado, pagi tadi.
Perlu diketahui juga, program dari pemerintah pusat yang tengah digalakan di daerah termasuk Kabupaten Minsel yakni KTP Elektronik atau e-KTP. Selain banyak manfaatnya juga agar data kependudukan lebih akurat lagi.
“Program e-KTP ini tak lepas dari KTP yang sekarang ini digunakan oleh masyarakat. Artinya, KTP yang ada kini, nantinya akan ditukar dengan e-KTP yang sedang diproses pemerintah,” jelas Sandag.
Memang sebelum masuk pada e-KTP ada proses yang harus dilakukan seperti tahapan scaning, sidik jari dan pemotretan atau pas photo. “e-KTP ini mempergunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK),” ucap Sandag lagi.
Lebih lanjut dikatakanya, aturan seharusnya harus ditegakan, namun mengingat kebiasaan dari masyarakat yang datang dan pergi tanpa melaporkan diri. Maka diingatkan kembali agar kiranya menghapus cara-cara demikian. Olehnya diharapkan pemerintah desa dan kelurahan patuhi aturan tamu wajub lapor 1X24 jam. Hal ini mencegah aksi-aksi yang mengganggu ketentraman sosial. Dalam aturan jelas tertulis pengurusan surat pindah maupun datang paling lambat 14 hari harus memberikan laporan.
‘’Bahkan jika saja kedapatan tidak membawa KTP dikenakan denda Rp 500.000 dan pidana. Kalau pemalsuan KTP dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan 6 tahun, ‘’beber Sandag yang mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel ini. (ape)