Manado – Komisi 4 DPRD Sulut yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tetap konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat termasuk aspirasi pekerja dan buruh pabrik. Kamis (27/10/2016), Komisi 4 mengundang hearing pimpinan PT Fajar Lestari Abadi distributor cokelat Silver Queen dan pimpinan PT Bangun Wenang Beverages Company produsen minuman Coca-cola, Sprite dan Fanta di Sulawesi Utara.
Dicecar Komisi 4 DPRD Sulut diantaranya, Ketua Komisi James Karinda, Sekretaris Fanny Legoh serta anggota Komisi Lucia Taroreh dan Yongkie Limen, distributor coklat Silver Queen dan bahan-bahan kue, PT Fajar Lestari Abadi beralamat di Kelurahan Paal Dua, melalui pimpinan cabang, Budi Paiman menyanggupi pembayaran satu kali pesangon ditambah dua bulan gaji bagi 8 karyawan PT Fajar Lestari yang di-PHK.
“Sebelumnya mereka hanya menyanggupi 50 persen dari 200 persen sesuai aturan perundang-undangan, namun akhirnya tercapai kesepakatan 100 persen alias satu kali pesangon ditambah dua kali gaji. Keputusan ini wajib direalisasikan paling lambat satu minggu dari sekarang,” ujar Ketua Komisi 4 James Karinda kepada BeritaManado.com, usai hearing di ruang rapat DPRD Sulut, Kamis (27/10/2016).
Hal lain yang menjadi keputusan bersama lanjut James Karinda, proses hukum yang dilayangkan masing-masing pihak yakni perusahaan dan eks karyawan dihentikan. “Jalan tengah itu merupakan keputusan terbaik. Kami memperhatikan nasib karyawan yang di-PHK, namun disisi lain perusahaan masih memiliki beban mengerjakan banyak karyawan, dan demi kenyamanan bersama dua pihak harus memiliki etikad baik menghentikan proses hukum yang sudah berjalan,” terang James Karinda.
Sementara untuk masalah penelantaran karyawan PT Bangun Wenang Beverages Company, seluruh anggota Komisi 4 mengharapkan penyelesaian secara kekeluargaan oleh keluarga Thenock sebagai pemilik perusahaan. “Kami menilai bapak Roland yang juga anak dari bapak Tonce Thenock memiliki etikad baik menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Kami berharap kesadaran yang sama dari bapak Tonce dan bapak Hendry,” jelas Lucia Taroreh mewakili seluruh anggota Komisi 4.
Sementara itu John Sinere, kuasa hukum dari Roland Thenoch mengharapkan bantuan DPRD Sulut ikut menyelesaikan permasalahan perusahaan terutama penyelesaian politik untuk melindungi hak-hak karyawan. “Kami sangat mengharapkan peran DPRD karena kami ingin solusi, saya kuatir peran kurator bisa menurunkan nilai asset. MK telah memutuskan perusahaan yang pailit harus mendahulukan hak karyawan, kita harus sama-sama mengawasi!” Terang Sinere pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi 4 James Karinda, dihadiri Kadisnakertrans Marchel Sendow dan Tommy Sampelan dari serikat buruh. (jerrypalohoon)
Manado – Komisi 4 DPRD Sulut yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tetap konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat termasuk aspirasi pekerja dan buruh pabrik. Kamis (27/10/2016), Komisi 4 mengundang hearing pimpinan PT Fajar Lestari Abadi distributor cokelat Silver Queen dan pimpinan PT Bangun Wenang Beverages Company produsen minuman Coca-cola, Sprite dan Fanta di Sulawesi Utara.
Dicecar Komisi 4 DPRD Sulut diantaranya, Ketua Komisi James Karinda, Sekretaris Fanny Legoh serta anggota Komisi Lucia Taroreh dan Yongkie Limen, distributor coklat Silver Queen dan bahan-bahan kue, PT Fajar Lestari Abadi beralamat di Kelurahan Paal Dua, melalui pimpinan cabang, Budi Paiman menyanggupi pembayaran satu kali pesangon ditambah dua bulan gaji bagi 8 karyawan PT Fajar Lestari yang di-PHK.
“Sebelumnya mereka hanya menyanggupi 50 persen dari 200 persen sesuai aturan perundang-undangan, namun akhirnya tercapai kesepakatan 100 persen alias satu kali pesangon ditambah dua kali gaji. Keputusan ini wajib direalisasikan paling lambat satu minggu dari sekarang,” ujar Ketua Komisi 4 James Karinda kepada BeritaManado.com, usai hearing di ruang rapat DPRD Sulut, Kamis (27/10/2016).
Hal lain yang menjadi keputusan bersama lanjut James Karinda, proses hukum yang dilayangkan masing-masing pihak yakni perusahaan dan eks karyawan dihentikan. “Jalan tengah itu merupakan keputusan terbaik. Kami memperhatikan nasib karyawan yang di-PHK, namun disisi lain perusahaan masih memiliki beban mengerjakan banyak karyawan, dan demi kenyamanan bersama dua pihak harus memiliki etikad baik menghentikan proses hukum yang sudah berjalan,” terang James Karinda.
Sementara untuk masalah penelantaran karyawan PT Bangun Wenang Beverages Company, seluruh anggota Komisi 4 mengharapkan penyelesaian secara kekeluargaan oleh keluarga Thenock sebagai pemilik perusahaan. “Kami menilai bapak Roland yang juga anak dari bapak Tonce Thenock memiliki etikad baik menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Kami berharap kesadaran yang sama dari bapak Tonce dan bapak Hendry,” jelas Lucia Taroreh mewakili seluruh anggota Komisi 4.
Sementara itu John Sinere, kuasa hukum dari Roland Thenoch mengharapkan bantuan DPRD Sulut ikut menyelesaikan permasalahan perusahaan terutama penyelesaian politik untuk melindungi hak-hak karyawan. “Kami sangat mengharapkan peran DPRD karena kami ingin solusi, saya kuatir peran kurator bisa menurunkan nilai asset. MK telah memutuskan perusahaan yang pailit harus mendahulukan hak karyawan, kita harus sama-sama mengawasi!” Terang Sinere pada hearing yang dipimpin Ketua Komisi 4 James Karinda, dihadiri Kadisnakertrans Marchel Sendow dan Tommy Sampelan dari serikat buruh. (jerrypalohoon)