BITUNG—Kembali saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meringankan HS alias Ade kasus dugaan korupsi IMB pembangunan pelabuhan petikemas PT Pelindo. Buktinya, keterangan saksi dari PT Pelindo, Kamis (4/8) pada persidangan lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari pihak PT Pelindo kontradiktif dengan dakwaan pihak JPU terhadap Ade.
Menurut saksi dari PT Pelindo, Max Lumempouw mengatakan, surat reduksi atau pengurangan pembayaran retribusi IMB yang diajukan pihak PT Pelindo tidak pernah ada jawaban dari Pemkot Bitung. Sehingga sisa retribusi yang patut dibayarkan oleh PT Pelindo ke Pemkot Bitung senilai kurang lebih Rp 400 juta dari Rp 973.681.000.
Keterangan Lumempouw tersebut dianggap kuasa hukum terdakwa Ade, Nico Walone SH dan Michael Jacobus SH MH sebagai suatu anugerah. Karena sisa retribusi senilai kurang lebih Rp 400 juta itu patut dibayarkan oleh pihak PT Pelindo.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi mengatakan jika surat reduksi retribusi IMB yang diajukan oleh PT Pelindo hingga saat ini tidak pernah dijawab oleh Pemkot Bitung. Sementara pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung, menyebutkan bahwa pada saat diperiksa sebagai saksi oleh pihak jaksa penyidik beberapa waktu lalu mereka ditekan oleh jaksa penyidik berinisial W.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ade, Jacobus mengatakan, apa yang disampaikan oleh Lumempouw selaku saksi dari PT Pelindo pada persidangan tadi, dinilai sebagai sebuah jawaban pembenaran bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.(en)