Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Selasa (31/10/2017) akhirnya menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2018.
Besarn UMP Sulut 2018 adalah Rp. 2.824,286. (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam) Rupiah.
“Saya kira dengan ditetapkannya UMP dengan Pergub Nomor empat puluh delapan tanggal 31 Oktober 2017 saya menghimbau kepada seluruh pengusaha di Sulawesi Utara agar ditaati apa yang sudah menjadi keputusan bersama,” ujar Olly Dondokambey di ruang kerjanya.
Hal ini dimaksudkan karena keputusan penetapan UMP ditentukan oleh Tripartit bukan hanya keputusan pemerintah saja.
“Ini keputusan bersama, Tripartit, dari kalangan pekerja, asosiasi , pengusaha maupun akademisi. Semua itu menentukan untuk menentukan besar kenaikan UMP kita,” tegas Olly Dondokambey.
(Rizath Polii)
Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Selasa (31/10/2017) akhirnya menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2018.
Besarn UMP Sulut 2018 adalah Rp. 2.824,286. (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam) Rupiah.
“Saya kira dengan ditetapkannya UMP dengan Pergub Nomor empat puluh delapan tanggal 31 Oktober 2017 saya menghimbau kepada seluruh pengusaha di Sulawesi Utara agar ditaati apa yang sudah menjadi keputusan bersama,” ujar Olly Dondokambey di ruang kerjanya.
Hal ini dimaksudkan karena keputusan penetapan UMP ditentukan oleh Tripartit bukan hanya keputusan pemerintah saja.
“Ini keputusan bersama, Tripartit, dari kalangan pekerja, asosiasi , pengusaha maupun akademisi. Semua itu menentukan untuk menentukan besar kenaikan UMP kita,” tegas Olly Dondokambey.
(Rizath Polii)