Langowan, BeritaManado.com — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhirnya merestui pergantian antar waktu untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Minahasa dari Careig Naichel Runtu SIP kepada Ivonne Andries SIP.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan(SK) DPP Partai Golkar Nomor: B-1732/GOLKAR/IV/2018 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa tertanggal 20 April 2018.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa DPP Partai Golkar mengesahkan dan menetapkan Ivonne Andries SIP sebagai calon penggantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, sehingga DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara dapat menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Minahasa untuk menindaklanjuti proses PAW tersebut.
Ivonne Andries sendiri saat dihubungi BeritaManado.com, Selasa (24/4/2018) malam tak membantah keberadaan SK tersebut, sebagaimana sudah tersebar di media sosial facebook beberapa jam terakhir.
“Tentu ini bukan sekedar amanat partai, melainkan negara dan daerah yang saya wakili. Saya belum mau berkomentar banyak tentang hal ini, yang jelas saat ini saya masih fokus sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Anggota Komisi II DPRD Minahasa,” ungkapnya.
Selebihnya dikatakan Andries, bila nanti dilakukan pelantikan, berharap dukungan dari berbagai pihak termasuk keluarga dan kerabat, teristimewa masyarakat Minahasa tak terkecuali warga Langowan Raya.
(Frangki Wullur)
Langowan, BeritaManado.com — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhirnya merestui pergantian antar waktu untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Minahasa dari Careig Naichel Runtu SIP kepada Ivonne Andries SIP.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan(SK) DPP Partai Golkar Nomor: B-1732/GOLKAR/IV/2018 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa tertanggal 20 April 2018.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa DPP Partai Golkar mengesahkan dan menetapkan Ivonne Andries SIP sebagai calon penggantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, sehingga DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara dapat menginstruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Minahasa untuk menindaklanjuti proses PAW tersebut.
Ivonne Andries sendiri saat dihubungi BeritaManado.com, Selasa (24/4/2018) malam tak membantah keberadaan SK tersebut, sebagaimana sudah tersebar di media sosial facebook beberapa jam terakhir.
“Tentu ini bukan sekedar amanat partai, melainkan negara dan daerah yang saya wakili. Saya belum mau berkomentar banyak tentang hal ini, yang jelas saat ini saya masih fokus sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Anggota Komisi II DPRD Minahasa,” ungkapnya.
Selebihnya dikatakan Andries, bila nanti dilakukan pelantikan, berharap dukungan dari berbagai pihak termasuk keluarga dan kerabat, teristimewa masyarakat Minahasa tak terkecuali warga Langowan Raya.
(Frangki Wullur)