Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Atgas bersama Wagub Sulut Steven Kandouw
Manado – Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang nantinya akan menjadi UU pada tahun 2018 dapat memberikan perhatian terhadap 40 ribu petani cap tikus.
“RUU Minuman Beralkohol sebaiknya dinamis. Di Sulut ada 40 ribu petani aren yang kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol yaitu cap tikus,” kata Steven Kandouw pada pertemuannya dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Atgas di ruang C. J Rantung kantor gubernur Sulut.
Selain itu, dia juga menambahkan, pentingnya penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan. Ini disebabkan tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan. Potensi lautan di daerah kepulauan sangat tinggi, namun jika salah dalam mengelolanya maka daerah itu akan rugi besar.
“RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di Provinsi Kepulauan seperti Sulut. Nantinya penanganan potensi di kepulauan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Supratman Atgas menjelaskan bahwa semua RUU yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR telah melalui proses panjang yang juga menyertakan berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap Provinsi.
“Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu misalnya daerah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing (seperti di Sulut),” tandasnya.
Diketahui, Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019 yang disusun oleh DPR dan Pemerintah.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU. Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yg diusulkan oleh DPR. (***/rizath polii)
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Atgas bersama Wagub Sulut Steven Kandouw
Manado – Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang nantinya akan menjadi UU pada tahun 2018 dapat memberikan perhatian terhadap 40 ribu petani cap tikus.
“RUU Minuman Beralkohol sebaiknya dinamis. Di Sulut ada 40 ribu petani aren yang kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol yaitu cap tikus,” kata Steven Kandouw pada pertemuannya dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Supratman Atgas di ruang C. J Rantung kantor gubernur Sulut.
Selain itu, dia juga menambahkan, pentingnya penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan. Ini disebabkan tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan. Potensi lautan di daerah kepulauan sangat tinggi, namun jika salah dalam mengelolanya maka daerah itu akan rugi besar.
“RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di Provinsi Kepulauan seperti Sulut. Nantinya penanganan potensi di kepulauan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Supratman Atgas menjelaskan bahwa semua RUU yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR telah melalui proses panjang yang juga menyertakan berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap Provinsi.
“Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu misalnya daerah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing (seperti di Sulut),” tandasnya.
Diketahui, Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019 yang disusun oleh DPR dan Pemerintah.
Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU. Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yg diusulkan oleh DPR. (***/rizath polii)