Bitung – Pembebasan tanah pintu gerbang KEK di Kelurahan Sagerat yang sementara ditangani Tim Kejagung RI adalah milik Ferry Jubiantoro atau lebih dikenal dengan nama Teng Hun.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Kota Bitung, Johanis Doringin usai dimintai keterangan oleh Tim Kejagung di Kantor Kejaksaan Kota Bitung terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK, Rabu (24/8/2016).
Menurut Johanis, tanah yang dibebaskan memiliki tiga sertifikat yang semuanya atas nama Ferry Jubiantoro dengan luas keseluruhan 2.7 Ha.
“Jadi ada tiga sertifikat yang semuanya milik Ferry Jubiantoro,” katanya.
Ditanya soal kapasitas dimintai keterangan oleh Tim Kejagung, Johanis menyatakan, dirinya hanya diminta untuk memastikan apakah betul ketiga sertifikat itu benar-benar milik Ferry Jubiantoro.
“Kami hanya diminta untuk memastikan ketiga sertifikat itu serta ditanya-tanya seputaran ketiga sertifikat itu,” katanya.
Ia mengaku tidak tahu menahu apakah proses pengadaan lahan itu bermasalah sehingga ditangani Tim Kejagung, karena selama pemeriksaan dirinya hanya ditanya seputaran sertifikat seperti penerbitan dan sebagainya.
“Saya juga dipanggil hanya untuk dimintai keterangan soal keaslian ketiga sertifikat itu, selebihnya saya tidak tahu,” katanya.(abinenobm)
Baca: Giliran Sejumlah Pejabat Pemprov Diperiksa Kejagung Terkait Lahan KEK
Bitung – Pembebasan tanah pintu gerbang KEK di Kelurahan Sagerat yang sementara ditangani Tim Kejagung RI adalah milik Ferry Jubiantoro atau lebih dikenal dengan nama Teng Hun.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Kota Bitung, Johanis Doringin usai dimintai keterangan oleh Tim Kejagung di Kantor Kejaksaan Kota Bitung terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK, Rabu (24/8/2016).
Menurut Johanis, tanah yang dibebaskan memiliki tiga sertifikat yang semuanya atas nama Ferry Jubiantoro dengan luas keseluruhan 2.7 Ha.
“Jadi ada tiga sertifikat yang semuanya milik Ferry Jubiantoro,” katanya.
Ditanya soal kapasitas dimintai keterangan oleh Tim Kejagung, Johanis menyatakan, dirinya hanya diminta untuk memastikan apakah betul ketiga sertifikat itu benar-benar milik Ferry Jubiantoro.
“Kami hanya diminta untuk memastikan ketiga sertifikat itu serta ditanya-tanya seputaran ketiga sertifikat itu,” katanya.
Ia mengaku tidak tahu menahu apakah proses pengadaan lahan itu bermasalah sehingga ditangani Tim Kejagung, karena selama pemeriksaan dirinya hanya ditanya seputaran sertifikat seperti penerbitan dan sebagainya.
“Saya juga dipanggil hanya untuk dimintai keterangan soal keaslian ketiga sertifikat itu, selebihnya saya tidak tahu,” katanya.(abinenobm)
Baca: Giliran Sejumlah Pejabat Pemprov Diperiksa Kejagung Terkait Lahan KEK