MANADO – Kota Manado dikepung jalan rusak, ada yang rusak karena usia tapi ada juga yang sengaja dirusak. Diantaranya Jalan Sam Ratulangi, di Kelurahan Karombasan dan Kelurahan Ranotana.
Pantauan beritamanado, kondisi ruas ini memprihatinkan, dari simpang tiga traffick light Karombasan sampai monumen Sam Ratulangi Ranotana. “Jalan sudah rusak tambah rusak karena galian PT Air beberapa lalu,” ujar Fanry Singkoh, warga Karombasan sambil menunjuk dua tempat bekas galian PT Air di simpang tiga Karombasan dan depan Klabat Plaza.
Kerusakan parah juga terlihat sepanjang ruas depan Swalayan Coco sampai monumen Sam Ratulangi. Jalan yang sudah lama tidak diperbaiki tampak banyak lubang yang menyulitkan kendaraan melintas.
“So boleh stou pemerintah perhatikan akang ini jalang, so lama skali nyanda beking torang so siksa lewat disini,” tutur seorang sopir angkot, kepada beritamanado, Sabtu (12/02) pagi.
Diketahui, sesuai Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, instansi terkait wajib bertanggung-jawab atas kecelakaan lalulintas akibat kerusakan jalan. (jry)
MANADO – Kota Manado dikepung jalan rusak, ada yang rusak karena usia tapi ada juga yang sengaja dirusak. Diantaranya Jalan Sam Ratulangi, di Kelurahan Karombasan dan Kelurahan Ranotana.
Pantauan beritamanado, kondisi ruas ini memprihatinkan, dari simpang tiga traffick light Karombasan sampai monumen Sam Ratulangi Ranotana. “Jalan sudah rusak tambah rusak karena galian PT Air beberapa lalu,” ujar Fanry Singkoh, warga Karombasan sambil menunjuk dua tempat bekas galian PT Air di simpang tiga Karombasan dan depan Klabat Plaza.
Kerusakan parah juga terlihat sepanjang ruas depan Swalayan Coco sampai monumen Sam Ratulangi. Jalan yang sudah lama tidak diperbaiki tampak banyak lubang yang menyulitkan kendaraan melintas.
“So boleh stou pemerintah perhatikan akang ini jalang, so lama skali nyanda beking torang so siksa lewat disini,” tutur seorang sopir angkot, kepada beritamanado, Sabtu (12/02) pagi.
Diketahui, sesuai Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, instansi terkait wajib bertanggung-jawab atas kecelakaan lalulintas akibat kerusakan jalan. (jry)