Tondano – Reformasi Birokrasi tujuannya adalah untuk mempperbaiki kinerja pemerintahan yang saat ini sudah terlanjur mendapatkan image tidak baik di mata masyarakat. Untuk itu dibutuhkan sebuah pola kerja yang baik melalui sebuah standart kerja.
Itulah yang dinamakan Standart Operational Procedure (SOP). SOP itu sendiri di kalangan pemerintahan sangat perlu untuk mengarahkan pekerjaan seseorangn agar dapat menghasilkan kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Zeth Kaunang dalam acara Fasilitasi Penyusunan SOP, Jumat (28/11/2014) mengatakan bahwa selama ini masyarakat sering menilai bahwa pelayanan yang diberikan selalu menghasilkan kesan negatif.
“Kondisi ini juga terjadi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa. Selain itu birokrasi yang berbelit-belit rupanya telah menjadi budaya dan pola pikir para abdi negara. Oleh karena itu sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2010 dan Permen PAN dan No. 35 Tahun 2012, yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan SOP, maka pemerintah mau tak mau harus berupaya untuk mengambil peran di dalamnya,” ungkap Kaunang. (frangkiwullur)
Tondano – Reformasi Birokrasi tujuannya adalah untuk mempperbaiki kinerja pemerintahan yang saat ini sudah terlanjur mendapatkan image tidak baik di mata masyarakat. Untuk itu dibutuhkan sebuah pola kerja yang baik melalui sebuah standart kerja.
Itulah yang dinamakan Standart Operational Procedure (SOP). SOP itu sendiri di kalangan pemerintahan sangat perlu untuk mengarahkan pekerjaan seseorangn agar dapat menghasilkan kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Zeth Kaunang dalam acara Fasilitasi Penyusunan SOP, Jumat (28/11/2014) mengatakan bahwa selama ini masyarakat sering menilai bahwa pelayanan yang diberikan selalu menghasilkan kesan negatif.
“Kondisi ini juga terjadi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa. Selain itu birokrasi yang berbelit-belit rupanya telah menjadi budaya dan pola pikir para abdi negara. Oleh karena itu sesuai dengan Permendagri No. 52 Tahun 2010 dan Permen PAN dan No. 35 Tahun 2012, yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan SOP, maka pemerintah mau tak mau harus berupaya untuk mengambil peran di dalamnya,” ungkap Kaunang. (frangkiwullur)