Tahuna – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liun
Kendage Tahuna yang lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat
di kawasan itu. Buktinya dalam waktu dekat ini, instanasi yang bergerak di kesehatan tersebut bakal berubah status atau nama menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Perubahan nama tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh
Bupati Kabupaten Sangihe, HR Makagansa MSI dengan Kakanwil Dirjen
Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Irwan Ritonga, di Kantor
Bupati, Rabu (27/8/2014), yang berisi tentang pendampingan dan
assistensi pembentukan RSUD Liun Kendage menjadi BLUD serta kerjasama
di bidang data dan informasi
Menurut Makagansa, perubahan nama dari RSUD Liun Kendage menjadi BLUD adalah untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai hal-hal yang belum terpenuhi dalam pelayanan kesehatan seperti masalah obat-obatan, oksigen, tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan lainya.
“Jadi wewenang BLUD sudah lebih luas dalam mengelola rumah sakit dari statusnya masih menjadi RSUD Liun Kendage. Jika dulu ketika mengeluarkan kebijakan untuk membeli obat untuk keperluan rumah sakit menjadi temuan BPK. Dengan dibentuknya BLUD kebijakan tersebut sudah tidak menjadi temuan karena kewenangan untuk mengelolah rusah sakit diberikan kewenangan yang lebih luas,” ungkap Makagansa saat ditemui diruang kerjanya.
Bupati juga mengatakan dengan kewenangan BLUD yang lebih luas, tidak serta merta mereka bisa mengelolah sendiri keuangan, tetapi akan ada pendampingan dan asistensi dari Kanwil Dirjen Pembendaharaan Provinsi Sulut.
“Akan diusahakan BLUD berfungsi mulai tahun 2014 agar secepatnya bisa mengatasi permasalahan di rumah sakit,” kata bupati. Kami berharap setelah BLUD berfungsi ada upaya dari pihak BLUD untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan pelayanan di bidang kesehatan sehingga permasalahan yang ada bisa secepatnya terselesaiakan,” tandas Makagansa.(gun)
Tahuna – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Liun
Kendage Tahuna yang lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat
di kawasan itu. Buktinya dalam waktu dekat ini, instanasi yang bergerak di kesehatan tersebut bakal berubah status atau nama menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Perubahan nama tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh
Bupati Kabupaten Sangihe, HR Makagansa MSI dengan Kakanwil Dirjen
Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Irwan Ritonga, di Kantor
Bupati, Rabu (27/8/2014), yang berisi tentang pendampingan dan
assistensi pembentukan RSUD Liun Kendage menjadi BLUD serta kerjasama
di bidang data dan informasi
Menurut Makagansa, perubahan nama dari RSUD Liun Kendage menjadi BLUD adalah untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai hal-hal yang belum terpenuhi dalam pelayanan kesehatan seperti masalah obat-obatan, oksigen, tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan lainya.
“Jadi wewenang BLUD sudah lebih luas dalam mengelola rumah sakit dari statusnya masih menjadi RSUD Liun Kendage. Jika dulu ketika mengeluarkan kebijakan untuk membeli obat untuk keperluan rumah sakit menjadi temuan BPK. Dengan dibentuknya BLUD kebijakan tersebut sudah tidak menjadi temuan karena kewenangan untuk mengelolah rusah sakit diberikan kewenangan yang lebih luas,” ungkap Makagansa saat ditemui diruang kerjanya.
Bupati juga mengatakan dengan kewenangan BLUD yang lebih luas, tidak serta merta mereka bisa mengelolah sendiri keuangan, tetapi akan ada pendampingan dan asistensi dari Kanwil Dirjen Pembendaharaan Provinsi Sulut.
“Akan diusahakan BLUD berfungsi mulai tahun 2014 agar secepatnya bisa mengatasi permasalahan di rumah sakit,” kata bupati. Kami berharap setelah BLUD berfungsi ada upaya dari pihak BLUD untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan pelayanan di bidang kesehatan sehingga permasalahan yang ada bisa secepatnya terselesaiakan,” tandas Makagansa.(gun)